Categories: Berita

Pemuda di Musi Rawas Ditemukan Tewas Usai Terjun Ke Sungai

Proses evakuasi jenazah korban yang diduga tewas tenggelam (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda bernama Lilah (30) ditemukan tak bernyawa di Sungai Musi, Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Sebelum kejadian, korban diduga melihat halusinasi dan terjun ke sungai hingga akhirnya meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban hilang dan tenggelam pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian oleh warga dan polisi, korban akhirnya ditemukan pada Selasa (21/5/2024) pukul 11.00 WIB di Desa Pinang, Musi Rawas, mengapung.

Baca Juga:

Main Hujan, Balita di Bogor Terseret Arus

Menurut keterangan dari saksi mata, korban sempat mengalami histeria dan melihat 3 sepeda motor mengarahnya sebelum terjun ke sungai. 

“Setelah melihat sepeda motor tersebut, saudara Lilah langsung lari ke arah Sungai Musi, Desa Semangus dan langsung terjun,” katanya, Selasa (21/5/2024).

Setelah terjun, korban tidak menepi dan malah berenang ke tengah sungai hingga akhirnya terbawa arus dan tenggelam

Proses pencarian korban menggunakan perahu ketek oleh pihak keluarga korban dibantu oleh Pemdes Pendingan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Lakitan.

“Proses pencarian korban pun dilakukan dengan alat seadanya menggunakan perahu ketek oleh pihak keluarga korban dibantu oleh Pemdes Pendingan serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Lakitan,” jelasnya.

Baca Juga:

Ikan di Bengawan Solo Mabuk, Tanda Apa?

Setelah ditemukan, korban dievakuasi oleh Tim Puskesmas Muara Lakitan bersama dengan Forkopimcam Muara Lakitan dan masyarakat. 

“Setelah korban ditemukan, korban pun dievakuasi oleh Tim Puskesmas Muara Lakitan bersama dengan Forkopimcam Muara Lakitan dan masyarakat,” katanya.

Keluarga korban kemudian meminta visum terhadap korban oleh Puskesmas Muara Lakitan dan jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Pendingan untuk dimakamkan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

3 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

4 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

4 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

4 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

5 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

1 day ago