Penjual Martabak di Banyuwangi Beli Rumah Pakai Uang Koin

- Redaksi

Wednesday, 8 May 2024 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual Martabak hitung celengan untuk perumahan
(Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id– Imam Subhi, seorang penjual martabak di Banyuwangi, baru-baru ini membeli sebuah rumah dengan membayar uang muka sebesar Rp 45 juta.

 Uang muka tersebut dibayarkan menggunakan uang koin yang telah dikumpulkannya dalam beberapa galon. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penghitungan uang koin tersebut membutuhkan waktu tujuh jam karena terdapat sejumlah uang koin pecahan seribu yang jumlahnya total puluhan juta rupiah. Aksi Imam ini lalu menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA: Sering disebut Ning Magrib, Ini Profil dari Gus Zizan: Bukan Orang Sembarangan

Imam tiba di kantor perumahan pada hari Senin tanggal 29 April 2024, pukul 09.00 pagi. Ia kemudian membongkar empat galon celengan yang berisi uang koin tersebut.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Pakan Ternak di Sidoarjo Dilahap Jago Merah

“Untuk menghitung, saya dibantu tujuh orang dari perumahan. Start jam 09.00 WIB pagi, baru selesai jam 16.00 WIB sore,” kata pemilik usaha MT Terbul Laka-laka ini, Rabu (7/5/2024).

Awalnya, Imam sempat ragu apakah pihak perumahan mau menerima uang koin sebagai uang muka pembelian rumahnya.

Namun setelah berkomunikasi, pihak perumahan ternyata bersedia untuk menerimanya.

BACA JUGA: Inspiratif! Pemulung Asal Ponorogo Akan Naik Haji Usai Menabung Selama 26 Tahun

Keempat galon celengan yang berisi uang koin tersebut diangkut dari rumah Imam yang terletak di Kelurahan Tukangkayu menggunakan angkutan umum

Untuk mengangkat satu galon berisi uang koin pecahan Rp 1.000, dibutuhkan dua orang.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase

“Alhamdulillah pihak perumahannya mau menerima,” terang bapak beranak tiga ini.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru