Polisi Bongkar Aksi Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karawang

- Redaksi

Thursday, 16 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG di Karawang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Aksi pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Karawang telah terbongkar. 

Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah beroperasi selama lima bulan dengan modus membuka toko kelontong. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan aksinya di satu toko kelontong milik salah satu pelaku, dimana di toko ia juga menjual gas LGP 3 kilogram atau yang biasa kita sebut gas melon, yang menjadi modus untuk menutupi praktek gelap,” ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Rabu (15/5).

Baca Juga:

Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

Mereka memindahkan isi tabung gas melon yang bersubsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 15 kilogram menggunakan pipa besi di toko kelontong milik salah satu pelaku.

Baca Juga :  Kemenangan Dramatis Rinov/Pitha di Olimpiade Paris 2024: Ganda Campuran Indonesia Unggul atas Korea Selatan

“Para pelaku yakni, FH, AH, dan IH, masing-masing memilik peran yang sama, praktek pengoplosan itu dilakukan di toko kelontong milik FH,” kata dia.

“Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke tabung non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan pipa besi,” ungkapnya.

Setiap hari, ketiga pelaku mampu mengkonversi 40 tabung gas melon, menjadi 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 tabung gas ukuran 12 kilogram. 

Tiga pelaku mampu menghasilkan 160 tabung gas 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu. Dalam lima bulan, total tabung gas yang berhasil dioplos mencapai 3.200 tabung gas berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram. 

Baca Juga :  Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Pemerintah Tegaskan Bukan Karena Izin Impor

Baca Juga:

Strategi Sukses Warung Madura Bersaing dengan Alfamart dan Indomaret

“Para pelaku melakukan penyuntikan dalam waktu 4 kali seminggu, sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu,” ucap Pras.

Aksi pengoplosan ini merugikan negara sebesar Rp529 juta dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp125 ribu per tabung 12 kilogram dan Rp60 ribu per tabung 5,5 kilogram.

Selain itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up, 81 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 30 buah tabung gas 5,5 kilogram, dan 70 buah tabung gas 12 kilogram. 

Selain itu, alat bukti juga diamankan, berupa 10 balok es batu, dan 8 buah pipa pengoplos yang digunakan untuk menyuntikan tabung gas.

Baca Juga :  Pusat Vulkanologi Imbau Masyarakat di Sekitar Gunung Berapa Aktif Waspada Banjir Lahar Dingin

Motif para pelaku adalah karena kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, yang mengaku kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB