Pria Asal Banjarnegara Diamankan Polisi Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP

- Redaksi

Tuesday, 7 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah bernama MS, ditangkap oleh polisi karena menyebar foto bugil seorang siswi SMP di Kota Malang. 

Pria 24 tahun itu mengancam korban bahwa ia akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti kemauan seksualnya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi Litmatch, lalu MS mulai meminta nomor WhatsApp dan meminta untuk bertukar layar hingga korban terperdaya dan menunjukkan foto bugilnya. 

Baca Juga:

Viral, Beredar Sejoli Mesum di Taman Semeru

Setelah itu, korban diancam jika tidak memenuhi permintaannya, foto bugilnya akan disebarluaskan. 

Baca Juga :  Inter Milan Vs. Hellas Verona Berbagi Poin dalam Penutupan Musim Serie A yang Penuh Drama

Korban kemudian mengirim beberapa foto asusila lagi atas permintaan tersangka, hingga akhirnya korban enggan lagi menuruti permintaan tersangka. 

“Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Senin (6/5). 

“Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya,” ungkapnya.

Sebagai balasannya, tersangka kemudian mengunggah foto korban yang telanjang di media sosial dengan menggunakan akun palsu. 

“Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila,” terang Danang.

Baca Juga :  Penghentian Pertalite? Hoax Belaka!

Baca Juga:

Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos

Ketika teman-teman korban mengetahui foto itu, korban memberitahukan orang tuanya dan melaporkan ke polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 11/2008 yang diubah dengan UU RI No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah atau 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Berita Terkait

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Berita Terbaru