Categories: BeritaHukum

Pria Asal Banjarnegara Diamankan Polisi Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP

Pelaku yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah bernama MS, ditangkap oleh polisi karena menyebar foto bugil seorang siswi SMP di Kota Malang. 

Pria 24 tahun itu mengancam korban bahwa ia akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti kemauan seksualnya

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi Litmatch, lalu MS mulai meminta nomor WhatsApp dan meminta untuk bertukar layar hingga korban terperdaya dan menunjukkan foto bugilnya. 

Baca Juga:

Viral, Beredar Sejoli Mesum di Taman Semeru

Setelah itu, korban diancam jika tidak memenuhi permintaannya, foto bugilnya akan disebarluaskan. 

Korban kemudian mengirim beberapa foto asusila lagi atas permintaan tersangka, hingga akhirnya korban enggan lagi menuruti permintaan tersangka. 

“Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Senin (6/5). 

“Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya,” ungkapnya.

Sebagai balasannya, tersangka kemudian mengunggah foto korban yang telanjang di media sosial dengan menggunakan akun palsu. 

“Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila,” terang Danang.

Baca Juga:

Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos

Ketika teman-teman korban mengetahui foto itu, korban memberitahukan orang tuanya dan melaporkan ke polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 11/2008 yang diubah dengan UU RI No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah atau 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Wisata Alam Dekat IKN yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Liburan Seru dan Menyegarkan

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, lebih dari sekadar proyek pembangunan pusat pemerintahan baru.…

37 minutes ago

10 Hotel Termurah di Deli Serdang Mulai Rp52.391, Nyaman, Bersih, dan Ramah di Kantong

Mencari penginapan nyaman dengan harga terjangkau di Deli Serdang, Sumatera Utara, bukanlah hal yang sulit.…

1 hour ago

3 Kolam Renang Terbaik di Serang untuk Liburan dan Healing, Airnya Jernih dan View-nya Menyegarkan

Liburan singkat dan menyegarkan tak perlu selalu mahal dan jauh. Kota Serang menawarkan berbagai pilihan…

2 hours ago

10 Hotel Termurah di Karo Mulai Rp80.494, Solusi Menginap Nyaman & Irit di Jantung Wisata Sumut

Kabupaten Karo di Sumatera Utara menawarkan pesona alam yang menakjubkan, mulai dari pegunungan yang menjulang…

2 hours ago

3 Curug Tersembunyi di Serang yang Tak Kalah Keren dari Bandung, Cocok Banget Buat Healing di Alam

Serang, kota yang mungkin lebih dikenal sebagai pusat pemerintahan di Banten, ternyata menyimpan pesona alam…

3 hours ago

10 Hotel Termurah di Langkat Mulai Rp50.849, Nyaman, Bersih, dan Cocok untuk Traveler Hemat

Mencari penginapan yang nyaman dan terjangkau saat liburan ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan hal…

3 hours ago