Categories: BeritaHukum

Pria Asal Banjarnegara Diamankan Polisi Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP

Pelaku yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah bernama MS, ditangkap oleh polisi karena menyebar foto bugil seorang siswi SMP di Kota Malang. 

Pria 24 tahun itu mengancam korban bahwa ia akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti kemauan seksualnya

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi Litmatch, lalu MS mulai meminta nomor WhatsApp dan meminta untuk bertukar layar hingga korban terperdaya dan menunjukkan foto bugilnya. 

Baca Juga:

Viral, Beredar Sejoli Mesum di Taman Semeru

Setelah itu, korban diancam jika tidak memenuhi permintaannya, foto bugilnya akan disebarluaskan. 

Korban kemudian mengirim beberapa foto asusila lagi atas permintaan tersangka, hingga akhirnya korban enggan lagi menuruti permintaan tersangka. 

“Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Senin (6/5). 

“Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya,” ungkapnya.

Sebagai balasannya, tersangka kemudian mengunggah foto korban yang telanjang di media sosial dengan menggunakan akun palsu. 

“Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila,” terang Danang.

Baca Juga:

Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos

Ketika teman-teman korban mengetahui foto itu, korban memberitahukan orang tuanya dan melaporkan ke polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 11/2008 yang diubah dengan UU RI No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah atau 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Pendapat Anda Mengapa Kita Perlu Melakukan Perencanaan Program Komunikasi? Selanjutnya Jelaskan Juga Apa yang Terjadi Ketika Kita Tidak!

SwaraWarta.co.id – Mari disimak jelaskan pendapat Anda mengapa kita perlu melakukan perencanaan program komunikasi? Selanjutnya…

4 hours ago

Selangkah Lagi! Taisei Marukawa Resmi Ajukan Naturalisasi, Siap Perkuat Timnas Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira datang dari dunia sepak bola Tanah Air. Pemain asal Jepang yang membela…

20 hours ago

Kenapa Data Seluler Tidak Bisa Digunakan Padahal Sudah Diaktifkan? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernah mengalami momen menyebalkan saat indikator data seluler sudah dinyalakan, tapi ikon internet…

23 hours ago

Sempat Viral! Video Mesum Orang Asing di Depan Rumah Warga Bali Kembali Jadi Sorotan

SwaraWarta.co.id - Bali kembali tercoreng. Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak senonoh sepasang orang asing…

23 hours ago

Detik-Detik Mencekam! Video Viral Pelecehan Mahasiswi di Malang Terekam CCTV 1 Menit

SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pelecehan…

23 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Hipotesis dalam Metode Ilmiah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan hipotesis dalam metode ilmiah sering kali menjadi pertanyaan dasar…

23 hours ago