Pria di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Malam, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 11 May 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan pria di Medan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bernama Safril Ginting ditemukan tewas di Pasar Induk Lau Cih, Medan. Ternyata, dia dibunuh oleh tiga penjaga malam. Kronologi kejadian itu kemudian dijelaskan oleh polisi.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo, kejadian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.51 di Jalan Bunga Turi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri, dan Irwanta Sembiting.

“Terjadi pertikaian dan ada sepeda motor dari kelompok para tersangka dibakar. Tak terima lah para tersangka dan mengumpulkan puluhan orang untuk melakukan serangan balasan,” ujarnya, Jumat (10/5).

Baca Juga :  Gantikan Anwar Usman, Ini Sosok Ketua MK yang Baru

Baca Juga:

Motif Emak-emak Bacok Sopir Rental

Awalnya, ketiga pelaku berjaga-jaga di pos depan Pasar Induk Lau Cih. Suatu waktu, ada sekelompok orang yang menghina mereka. 

Terjadi pertikaian dan sepeda motor dari kelompok para pelaku pun dibakar. Kemudian, ketiga pelaku mengumpulkan banyak orang untuk melakukan serangan balasan.

Setelah orang-orang terkumpul, ketiga pelaku mendatangi Safril. Safril diduga ikut dalam kelompok yang membakar sepeda motor. 

Ketika mereka tiba di rumah Safril, pintu depan rumahnya didobrak. Para pelaku menemukan Safril bersembunyi di bawah tempat tidur dan mereka menganiayanya hingga menusuknya. 

Safril berusaha lari keluar tapi jatuh dan meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Tuntungan. 

Baca Juga :  Kakek di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga, Ini Motifnya!

Baca Juga:

Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku dengan dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Berita Terkait

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terbaru

Apakah Petir Bisa Menyambar Hp?

Pendidikan

Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?

Thursday, 30 Oct 2025 - 17:40 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi

Berita

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Thursday, 30 Oct 2025 - 15:52 WIB

cara meningkatkan trombosit

Kesehatan

Cara Meningkatkan Trombosit dengan Baik yang Perlu Kamu Pahami

Thursday, 30 Oct 2025 - 15:40 WIB