Pria di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Malam, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 11 May 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan pria di Medan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bernama Safril Ginting ditemukan tewas di Pasar Induk Lau Cih, Medan. Ternyata, dia dibunuh oleh tiga penjaga malam. Kronologi kejadian itu kemudian dijelaskan oleh polisi.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo, kejadian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.51 di Jalan Bunga Turi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri, dan Irwanta Sembiting.

“Terjadi pertikaian dan ada sepeda motor dari kelompok para tersangka dibakar. Tak terima lah para tersangka dan mengumpulkan puluhan orang untuk melakukan serangan balasan,” ujarnya, Jumat (10/5).

Baca Juga :  Pemberlakuan Ganjil-Genap di Kawasan Puncak

Baca Juga:

Motif Emak-emak Bacok Sopir Rental

Awalnya, ketiga pelaku berjaga-jaga di pos depan Pasar Induk Lau Cih. Suatu waktu, ada sekelompok orang yang menghina mereka. 

Terjadi pertikaian dan sepeda motor dari kelompok para pelaku pun dibakar. Kemudian, ketiga pelaku mengumpulkan banyak orang untuk melakukan serangan balasan.

Setelah orang-orang terkumpul, ketiga pelaku mendatangi Safril. Safril diduga ikut dalam kelompok yang membakar sepeda motor. 

Ketika mereka tiba di rumah Safril, pintu depan rumahnya didobrak. Para pelaku menemukan Safril bersembunyi di bawah tempat tidur dan mereka menganiayanya hingga menusuknya. 

Safril berusaha lari keluar tapi jatuh dan meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Tuntungan. 

Baca Juga :  Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi

Baca Juga:

Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku dengan dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru