Pria di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Malam, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 11 May 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan pria di Medan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bernama Safril Ginting ditemukan tewas di Pasar Induk Lau Cih, Medan. Ternyata, dia dibunuh oleh tiga penjaga malam. Kronologi kejadian itu kemudian dijelaskan oleh polisi.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo, kejadian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.51 di Jalan Bunga Turi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri, dan Irwanta Sembiting.

“Terjadi pertikaian dan ada sepeda motor dari kelompok para tersangka dibakar. Tak terima lah para tersangka dan mengumpulkan puluhan orang untuk melakukan serangan balasan,” ujarnya, Jumat (10/5).

Baca Juga :  Baru Rasakan Bui 2 Tahun, Gaga Muhammad dinyatakan Bebas Bersyarat

Baca Juga:

Motif Emak-emak Bacok Sopir Rental

Awalnya, ketiga pelaku berjaga-jaga di pos depan Pasar Induk Lau Cih. Suatu waktu, ada sekelompok orang yang menghina mereka. 

Terjadi pertikaian dan sepeda motor dari kelompok para pelaku pun dibakar. Kemudian, ketiga pelaku mengumpulkan banyak orang untuk melakukan serangan balasan.

Setelah orang-orang terkumpul, ketiga pelaku mendatangi Safril. Safril diduga ikut dalam kelompok yang membakar sepeda motor. 

Ketika mereka tiba di rumah Safril, pintu depan rumahnya didobrak. Para pelaku menemukan Safril bersembunyi di bawah tempat tidur dan mereka menganiayanya hingga menusuknya. 

Safril berusaha lari keluar tapi jatuh dan meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Tuntungan. 

Baca Juga :  Akibat Cuaca Panas, 10 Talent JFC 2024 Tumbang

Baca Juga:

Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku dengan dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Berita Terkait

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala
Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 14:06 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 13:58 WIB

Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 09:43 WIB

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI

Teknologi

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI, Berikut Langkah-langkahnya!

Thursday, 12 Mar 2026 - 16:56 WIB