Pelaku Pengeroyokan Anak Anggota DPR, Cogil Mengklaim Dapat Privilege di Tahanan, Pihak Rutan Membantah

- Redaksi

Wednesday, 31 January 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cogil Klaim dapat Previlege di Tahanan-SwaraWarta.co.id (Sumber Tirto.id)

SwaraSwarta.co.id – Selebritas TikTok Satria Mahathir, yang dikenal sebagai Cogil, mengklaim mendapatkan perlakuan istimewa atau privilege dalam kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Satria, pengaruh ayahnya yang merupakan Irjen (Purn) Yuskam Nur, seorang Pati Polri, memainkan peran dalam perlakuan khusus yang diterimanya dari anggota polisi yang menyelidiki kasus tersebut.

Dalam sebuah tayangan Podcast di akun YouTube milik Samuel Christ, Satria mengungkapkan bahwa status ayahnya juga memungkinkannya bebas dari penjara hanya dalam waktu 13 hari, yang ia sebut sebagai “privilege berlaku.”

Ia menilai bahwa dari proses pemeriksaan (BAP) hingga pencabutan berkas, penyidik memperlakukannya dengan baik.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Pria Sidoarjo Bobol Rumah Warga

Satria juga menyatakan bahwa ia mendapatkan perlakuan khusus di dalam sel tahanan.

Ia mengklaim sering dibantu dengan pembelian rokok oleh anggota kepolisian yang berjaga.

Selain itu, ia mengklaim memiliki akses bebas keluar-masuk dari sel selama 13 hari ditahan.

Cogil mengatakan bahwa ketika di dalam sel, ia kerap dibelikan rokok. Tapi tidak semuanya, hanya dari bintara-bintara. Selain hal tersebut, ia juga mengaku bisa keluar dari sel,.

Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa sejak awal ditahan, ia mendapatkan ruangan khusus untuk ditempati bersama tiga temannya yang juga menjadi tersangka.

Ia menyatakan bahwa ruangan tersebut merupakan titipan dari pimpinannya agar mereka tidak dipisahkan atau digabung dengan tahanan lain yang terlibat dalam kasus besar.

Baca Juga :  Oknum TNI AU Tembak Warga, Begini Kronologinya

Namun, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, membantah klaim Satria Mahathir.

Ramadhanto menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa atau privilege yang diberikan kepada Satria dan rekannya.

Ia menegaskan bahwa keduanya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Ramadhanto juga menjelaskan bahwa pembebasan Satria dari tahanan Polresta Barelang disebabkan oleh kesepakatan damai antara keluarga korban dan para pelaku, bukan karena intervensi dari pihak kepolisian.

Pihak rutan menyebutkan bahwa tidak ada privilege yang diberikan seperti yang disebutkan oleh yang bersangkutan. Para tersangka  diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Polisi sebelumnya menyatakan bahwa kasus pengeroyokan yang melibatkan Satria Mahathir telah berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk melakukan restorative justice.

Baca Juga :  Pernikahan Sesama Jenis Kembali Menghebohkan Jagad Maya

Kasi Humas Polres Barelang, AKP Tigor Sidabariba, menyebut bahwa kesepakatan damai terjadi karena adanya perdamaian dan saling memaafkan antara korban dan pelaku.

Sebagai tanggapan terhadap klaim Satria, Ramadhanto menekankan bahwa jika korban tidak mencabut laporan, pihak kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Pihak rutan menyatakan juga bahwa Restorative Justice dilakukan karena korban bersedia damai dan syaratnya juga terpenuhi.

Jika korban tidak mencabut laporan, berkas kasusnya akan kita lanjutkan ke kejaksaan kembali.***

Berita Terkait

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam

Teknologi

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

Friday, 1 May 2026 - 17:58 WIB

Langkah-Langkah Mengganti Password WiFi Biznet

Teknologi

6 Cara Ganti Kata Sandi WiFi Biznet Terbaru: Aman dan Cepat!

Friday, 1 May 2026 - 09:52 WIB