Heboh Tarif Angkot di Cikarang Capai Rp 25.000, Dishub Lakukan Hal Ini!

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang angkot dipatok tarif Rp 25.000
(Dok. Ist)

Penumpang angkot dipatok tarif Rp 25.000 (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tanggap terhadap video viral yang menunjukkan penumpang angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah diminta membayar ongkos sebesar Rp 25 ribu.

Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan melakukan razia atau operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan.

Dalam rapat yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi, disampaikan bahwa tarif resmi untuk trayek angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah adalah Rp 20 ribu per penumpang.
“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam dilansir situs Pemkab Bekasi, Rabu (31/7/2024).

Oleh karena itu, permintaan ongkos sebesar Rp 25 ribu yang terlihat dalam video viral tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” kata Reza

Selain menindak lanjuti dengan operasi gabungan, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah agar penumpang dapat mengetahui tarif resmi yang berlaku.

“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” ujarnya

Baca Juga :  Desta Ditegur Anaknya Gara-Gara Foto dengan Perempuan Lain: "Itu Bukan Muhrim!"

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Dishub telah menerbitkan surat edaran dan mengimbau kepada sopir serta pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak mematok tarif di luar ketentuan yang berlaku.

“Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” ujar Irsanadi

Berita Terkait

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terbaru