Sempat Minta Foto Kelamin Bocah SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

- Redaksi

Thursday, 2 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang meminta foto mesum bocah SD (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Jawa Barat baru saja mengungkap kasus pelecehan seksual dengan modus berkenalan melalui game Mobile Legend

Pelakunya, YPS (27) telah ditangkap dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini bermula saat korban berinisial NKS (13) berkenalan dengan YPS di game Mobile Legend sekitar bulan Februari 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Kembali Terjadi, Sejoli Nekat Berbuat Mesum di Kafe Malang

Namun pada bulan April, YPS mulai melakukan pelecehan terhadap korban dengan meminta foto kelamin korban dan foto korban hanya mengenakan pakaian dalam.

“Tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam. Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan tersangka dengan terluka atau berdarah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus, Rabu (1/5). 

Baca Juga :  JK Beri Semangat kepada Cak Imin, Sebut Jangan Mau Kalah dengan Gibran

Keluarga korban mengetahui tentang pelecehan tersebut dan melaporkannya ke polisi. Setelah diselidiki, YPS diciduk pada Senin (29/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Sumatera Utara. 

Saat diinterogasi, YPS mengakui hanya melakukan aksi tersebut satu kali saja. Tersangka terancam dijerat dengan beberapa pasal undang-undang dan diatas 5 tahun kurungan penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Tapi kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Jules.

Baca Juga:

Heboh! Video Mesum Pelajar SMP di Pacitan Mendadak Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian banyak orang. Sebelumnya, media sosial juga ramai dengan unggahan mengenai seorang pelaku yang meminta foto kelamin dari seorang anak SD melalui Mobile Legend. 

Baca Juga :  Arsenal Hancurkan Manchester City 5-1, Pertahankan Asa Juara Liga Inggris

Kasus ini terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dan pelakunya telah ditangkap.

Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan, terlebih lagi pada anak-anak yang masih berusia sangat muda. 

Kita harus bersama-sama untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi siapapun dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Berita Terkait

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses

Berita Terkait

Thursday, 1 January 2026 - 16:16 WIB

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Berita Terbaru

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat?

Pendidikan

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:33 WIB

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah

Teknologi

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah, Cocok untuk Pemula!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:27 WIB