Categories: Berita

Seorang Guru Tega Cabuli Muridnya Sendiri hingga 2 Kali

 

Ilustrasi pencabulan
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang guru bernama Z yang merupakan ASN dan bertugas di salah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat telah melakukan tindakan cabul terhadap dua siswinya. 

Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan dinyatakan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dilansir detikSumut, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Tindakan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 oleh Z yang juga merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. 

Aksi tersebut dilakukan di sekitar area sekolah saat jam istirahat kepada dua murid perempuannya. 

“Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sambungnya.

Kejadian cabul terakhir dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat (10/50) di gudang di dekat sekolah. 

Pelaku berhasil dihentikan setelah salah satu korban melaporkan tindakan cabul yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Pariaman karena tidak terima dengan perbuatannya. 

“Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3, masing-masing berumur 8 dan 9 tahun. Sementara saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku,” jelasnya

Z dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

SwaraWarta.co.id - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, secara resmi menerima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari…

6 minutes ago

Kode Redeem ML Terbaru 18 Juni 2025, Klaim Hadiahnya Langsung!

SwaraWarta.co.id - Moonton kembali mengguncang komunitas Mobile Legends: Bang Bang dengan merilis serangkaian kode redeem…

13 minutes ago

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

SwaraWarta.co.id - Polisi dari Polda Jawa Barat menangkap 44 orang yang terlibat dalam kasus perjudian…

15 minutes ago

10 Hotel Termurah di Simalungun, Mulai Rp94.234! Nyaman, Irit, dan Cocok untuk Liburan Hemat

Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal anggaran penginapan!…

16 minutes ago

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

SwaraWarta.co.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi secara…

18 minutes ago

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, Bolu Ketan Hitam ramai diperbincangkan di media sosial. Semuanya berawal dari…

21 minutes ago