Seorang Guru Tega Cabuli Muridnya Sendiri hingga 2 Kali

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pencabulan
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang guru bernama Z yang merupakan ASN dan bertugas di salah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat telah melakukan tindakan cabul terhadap dua siswinya. 

Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan dinyatakan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dilansir detikSumut, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Tindakan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 oleh Z yang juga merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. 

Baca Juga :  Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan

Aksi tersebut dilakukan di sekitar area sekolah saat jam istirahat kepada dua murid perempuannya. 

“Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sambungnya.

Kejadian cabul terakhir dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat (10/50) di gudang di dekat sekolah. 

Pelaku berhasil dihentikan setelah salah satu korban melaporkan tindakan cabul yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Pariaman karena tidak terima dengan perbuatannya. 

Baca Juga :  Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

“Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3, masing-masing berumur 8 dan 9 tahun. Sementara saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku,” jelasnya

Z dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Berita Terkait

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB