Seorang Guru Tega Cabuli Muridnya Sendiri hingga 2 Kali

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pencabulan
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang guru bernama Z yang merupakan ASN dan bertugas di salah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat telah melakukan tindakan cabul terhadap dua siswinya. 

Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan dinyatakan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dilansir detikSumut, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Tindakan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 oleh Z yang juga merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. 

Baca Juga :  Akhir Menyedihkan The Magpies, Newcastle di Liga Champions 2023/2024

Aksi tersebut dilakukan di sekitar area sekolah saat jam istirahat kepada dua murid perempuannya. 

“Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sambungnya.

Kejadian cabul terakhir dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat (10/50) di gudang di dekat sekolah. 

Pelaku berhasil dihentikan setelah salah satu korban melaporkan tindakan cabul yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Pariaman karena tidak terima dengan perbuatannya. 

Baca Juga :  Redmi Pad SE: Tablet Layar 11 Inci dengan Harga Terjangkau, Performa Unggulan, dan Beragam Fitur

“Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3, masing-masing berumur 8 dan 9 tahun. Sementara saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku,” jelasnya

Z dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Berita Terkait

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh
Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 08:37 WIB

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Tuesday, 17 Jun 2025 - 08:37 WIB

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB