Categories: Berita

Sudah Beraksi di 4 Lokasi, 5 Spesialis Pencuri AC di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

Maling AC yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis, 9 Mei 2024, ada berita tentang 5 orang spesialis pencuri AC di Jambi yang ditangkap polisi. 

Mereka telah beraksi di 4 tempat dan merugikan korban sekitar belasan juta rupiah. Polisi berhasil menangkap pelaku dan juga penadahnya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

“Ada 4 LP (Laporan Polisi) yang mengarah kepada pelaku ini. Dengan total kerugian belasan juta,” kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie, Rabu (8/5). 

Para pelaku melakukan pencurian saat rumah toko dalam keadaan kosong, dan mereka membobol ruko dan mencuri AC. 

“Pelaku ini menargetkan sasaran ruko-ruko yang sudah di-mapping awalnya. Mereka membobol ruko, targetnya memang AC,” ungkapnya.

“Ruko yang menjadi sasarannya ada tempat salon, kantor notaris, dan kantor praktek dokter gigi,” terang Ilham

Ada pelaku yang spesialis membongkar AC di dinding, dan ada yang memantau situasi. Mereka punya peran masing-masing. 

Setelah membongkar AC, mereka langsung membawa kabur ke tempat persembunyiannya. 

“AC-nya itu dipereteli. Yang mereka ambil ini hanya tembaga dan kandungan-kandungan besi di dalam AC itu saja,” jelasnya.

Di sana, mereka mempereteli AC tersebut dan hanya mengambil tembaganya saja. Pelaku telah membobol 6 AC dan 14 outdoor AC. 

Baca Juga:

Pencuri Motor Video Call Ibunya Sebelum diamuk Massa

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami tangkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Jatanras dan Ranmor Polresta Jambi,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Hakikat Warga Negara? Uraikan Kewajiban dan Hak-hak Dasar yang Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan hakikat warga negara?uraikan kewajiban dan hak-hak dasar yang dimiliki…

10 hours ago

Setelah Anda Membaca Modul dan Materi Inisiasi, Menurut Anda, Mengapa Anak dengan Gangguan Bahasa tidak Boleh Langsung Dianggap Malas Berbicara?

SwaraWarta.co.id - Setelah anda membaca modul dan materi inisiasi, menurut anda, mengapa anak dengan gangguan…

10 hours ago

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara mengecek BSU 2026 cair 900rb? Kabar gembira bagi seluruh pekerja di…

16 hours ago

Cara Bayar PayLater TikTok Paling Mudah, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara bayar PayLater TikTok dengan cepat? Fitur belanja sekarang bayar nanti…

17 hours ago

Mengenal Apa Itu Wantimpres: Fungsi, Tugas, dan Perannya di Indonesia

SwaraWarta.co.id - Apa itu Wantimpres? Pertanyaan ini mungkin kerap melintas di pikiranmu saat melihat jajaran…

17 hours ago

HEBOH! FAM Lapor FIFA Soal Injury Time Indonesia vs Bangladesh Berubah dari 2 Jadi 7 Menit, Begini Respon PSSI

SwaraWarta.co.id - FAM resmi melaporkan ke FIFA soal tambahan waktu laga Indonesia vs Bangladesh di…

1 day ago