Categories: BeritaHukum

Setubuhi Adik Ipar, Staff Bawaslu di Jombang Terancam Penjara 15 Tahun

Staff Bawaslu yang setubuhi adik iparnya sendiri (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Seorang staf Bawaslu Jombang, MFI (29), ditahan oleh polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun dengan nomor inisial NDP. 

Kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kejadian yang sangat disayangkan ini melibatkan seorang pejabat setempat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sadis! Pria di Purwantoro Tega Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Saat diinterogasi oleh polisi, MFI mengaku merayu dan mengiming-imingi NDP bahwa dirinya lebih mengutamakan korban daripada istrinya. 

Tersangka juga sering memberikan uang saku dan membelikan kebutuhan korban untuk meluluhkan hati Adik iparnya itu.

Kejadian ini sendiri terjadi pada bulan Juni 2023, ketika MFI menjemput NDP di stasiun sekitar jam 13.00 di Jombang

Kemudian, tersangka membawa Adik iparnya tersebut ke Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. 

Di dalam kamar hotel tersebutlah, tersangka melakukan aksi kejinya dan menyetubuhi NDP.

“Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (9/5). 

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, perselingkuhan MFI dengan adik iparnya akhirnya menyebar ke telinga ayah korban. 

Baca Juga:

Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

Merasa sangat geram, ayah korban WT (51) akhirnya melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024). 

Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5)

MFI harus mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pembelian BBM subsidi akan…

2 hours ago

6 Kelebihan Aplikasi Bilibili dari China yang Bikin Betah Nongkrong

SwaraWarta.co.id - Kelebihan aplikasi Bilibili dari China kini mulai menarik perhatian para pencinta anime, gim,…

2 hours ago

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

SwaraWarta.co.id - Gunung Anak Krakatau, gunung api aktif yang terletak di Selat Sunda, kembali menunjukkan…

2 hours ago

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden keracunan massal mengguncang SMA Negeri 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 777…

21 hours ago

Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Cepat untuk Semua Tipe

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara restart iPhone dengan benar merupakan langkah krusial saat HP mulai terasa…

1 day ago

SpongeBob Resmi Pamit dari GTV? Ini Fakta dan Alasannya

SwaraWarta.co.id – SpongeBob pamit dari GTV. Penggemar kartun di Indonesia dibuat geger dengan kabar hilangnya…

1 day ago