Categories: BeritaHukum

Setubuhi Adik Ipar, Staff Bawaslu di Jombang Terancam Penjara 15 Tahun

Staff Bawaslu yang setubuhi adik iparnya sendiri (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Seorang staf Bawaslu Jombang, MFI (29), ditahan oleh polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun dengan nomor inisial NDP. 

Kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kejadian yang sangat disayangkan ini melibatkan seorang pejabat setempat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sadis! Pria di Purwantoro Tega Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Saat diinterogasi oleh polisi, MFI mengaku merayu dan mengiming-imingi NDP bahwa dirinya lebih mengutamakan korban daripada istrinya. 

Tersangka juga sering memberikan uang saku dan membelikan kebutuhan korban untuk meluluhkan hati Adik iparnya itu.

Kejadian ini sendiri terjadi pada bulan Juni 2023, ketika MFI menjemput NDP di stasiun sekitar jam 13.00 di Jombang

Kemudian, tersangka membawa Adik iparnya tersebut ke Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. 

Di dalam kamar hotel tersebutlah, tersangka melakukan aksi kejinya dan menyetubuhi NDP.

“Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (9/5). 

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, perselingkuhan MFI dengan adik iparnya akhirnya menyebar ke telinga ayah korban. 

Baca Juga:

Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

Merasa sangat geram, ayah korban WT (51) akhirnya melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024). 

Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5)

MFI harus mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Sidik Jari Tidak Berfungsi? Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Mengapa sidik jari tidak berfungsi? Pernahkah Anda merasa frustrasi karena sensor sidik jari…

5 hours ago

BAGAIMANA CARA MENUMBUHKAN PERILAKU DISIPLIN DAN SALING MENGHARGAI DALAM MENJALANKAN IBADAH PADA DIRI SESEORANG?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menumbuhkan perilaku disiplin dan saling menghargai dalam menjalankan ibadah pada diri…

11 hours ago

Bagaimana Cara Memberikan Dorongan Kepada Teman Kita untuk Beramal Baik dan Menjauhi Amal yang Buruk?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan dorongan kepada teman kita untuk beramal baik dan menjauhi amal…

11 hours ago

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Apa yang Dimaksud dengan Penyusutan Arsip?

SwaraWarta.co.id - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, apa yang dimaksud dengan penyusutan…

11 hours ago

APA YANG MENJADI PEMBEDA ANTARA DIGITAL CITIZEN DAN CITIZEN JOURNALISM? BAGAIMANA KARAKTERISTIK MEREKA? BERIKUT PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…

2 days ago

Jelaskan Arti Penting Diutusnya Nabi Muhammad SAW dalam Menyampaikan dan Menegakkan Hukum Allah SWT, Bagaimana Peran Beliau Sebagai Rasul Memengaruhi Kehidupan Umat Islam

SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…

2 days ago