Tampang Pelaku Penganiayaan Terhadap Putu Satria Ananta Rustika

- Redaksi

Monday, 6 May 2024 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku penganiaya mahasiswa pelayaran
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), seorang taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria Ananta Rustika (19), juniornya, meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Mahasiswa Pelayaran Asal Bali Tewas di Jakarta Usai dipukul Senior

 Keputusan tersebut diambil setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, dan ahli.

Baca Juga :  Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Hanya Tebar Senyum

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion

 Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah tradisi penindakan yang dilakukan oleh taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

BACA JUGA: Sosok Putu Satria Ananta Rustika, Taruna yang Tewas dianiaya Seniornya

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ucapnya.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut

Pelaku dikenai Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Thursday, 23 October 2025 - 17:23 WIB

IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel

Berita Terbaru

Kenapa Layar Hp Tidak Bisa Disentuh

Teknologi

Kenapa Layar Hp Tidak Bisa Disentuh? Ini Penyebab dan Solusinya

Saturday, 25 Oct 2025 - 16:41 WIB

PSSI Mengutamakan Timnas Indonesia U-22 di FIFA Matchday

Olahraga

PSSI Mengutamakan Timnas Indonesia U-22 di FIFA Matchday

Saturday, 25 Oct 2025 - 16:16 WIB