Categories: BeritaHukum

Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku tawuran terhadap anak SMP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut pelajar SMP yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Dimana seorang pelajar berusia 13 tahun bernama MPY meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi karena adanya janjian tawuran melalui media sosial yang tidak diawasi oleh orang tua atau sekolah. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk yang menonton kejadian ini, akan dikenakan pasal pidana. 

Baca Juga:

Remaja di Magelang Diringkus Polisi saat Bawa Celurit untuk Tawuran

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF (13) melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” ujar Tony

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” bebernya

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan perannya. Ancaman pidana yang dikenakan adalah selama 10 tahun untuk pasal perlindungan anak, 15 tahun untuk pasal pembunuhan.

Baca Juga:

Geger, Aksi Tawuran Terjadi di Tangsel 49 Orang diamankan Kepolisian

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman 7 tahun untuk pasal penganiayaan berat, dan beberapa pasal lain yang terkait. 

Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi dan diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” beber Tony.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Anda, Apakah Seseorang yang Mahir Menggunakan Berbagai Aplikasi Digital Otomatis Memiliki Literasi Digital yang Baik? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah seseorang yang mahir menggunakan berbagai aplikasi digital otomatis memiliki literasi…

11 hours ago

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!

SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan September 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) secara…

11 hours ago

Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi tak senonoh…

16 hours ago

Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia

SwaraWarta.co.id - Kapan hari Pialang Merah Indonesia? Banyak orang masih keliru membedakan antara Hari Palang…

16 hours ago

Jelaskan Pendapat Anda Mengapa Kita Perlu Melakukan Perencanaan Program Komunikasi? Selanjutnya Jelaskan Juga Apa yang Terjadi Ketika Kita Tidak!

SwaraWarta.co.id – Mari disimak jelaskan pendapat Anda mengapa kita perlu melakukan perencanaan program komunikasi? Selanjutnya…

21 hours ago

Selangkah Lagi! Taisei Marukawa Resmi Ajukan Naturalisasi, Siap Perkuat Timnas Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira datang dari dunia sepak bola Tanah Air. Pemain asal Jepang yang membela…

2 days ago