Categories: BeritaHukum

Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku tawuran terhadap anak SMP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut pelajar SMP yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Dimana seorang pelajar berusia 13 tahun bernama MPY meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi karena adanya janjian tawuran melalui media sosial yang tidak diawasi oleh orang tua atau sekolah. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk yang menonton kejadian ini, akan dikenakan pasal pidana. 

Baca Juga:

Remaja di Magelang Diringkus Polisi saat Bawa Celurit untuk Tawuran

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF (13) melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” ujar Tony

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” bebernya

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan perannya. Ancaman pidana yang dikenakan adalah selama 10 tahun untuk pasal perlindungan anak, 15 tahun untuk pasal pembunuhan.

Baca Juga:

Geger, Aksi Tawuran Terjadi di Tangsel 49 Orang diamankan Kepolisian

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman 7 tahun untuk pasal penganiayaan berat, dan beberapa pasal lain yang terkait. 

Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi dan diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” beber Tony.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

7 Tips Menyambut Tahun Baru agar Lebih Positif dan Produktif

SwaraWarta.co.id – Bagaimana tips menyambut tahun baru agar lebih positif? Pergantian tahun bukan sekadar perubahan…

2 hours ago

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

SwaraWarta.co.id – Mengapa harus berpolitik? Banyak orang cenderung menghindari topik politik karena dianggap "kotor", penuh…

2 hours ago

Profil dan Rekam Jejak John Herdman Pelatih Baru Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id - Setelah proses pencarian yang panjang, PSSI tampaknya telah menemukan nahkoda baru untuk Timnas…

2 hours ago

Membuka Lembaran Baru di Tahun 2026: Doa dan Harapan untuk Keberkahan di Tahun yang Baru

SwaraWarta.co.id - Tahun baru selalu menghadirkan getar khusus: perpaduan antara rasa syukur atas perjalanan yang…

3 hours ago

5 Aplikasi Trading Terbaik dan Aman untuk Investasi di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026 ada banyak aplikasi Trading terbaik yang bisa kamu coba, seperti…

3 hours ago

Kenapa Ada Benjolan di Ketiak? Penyebab Umum dan Kapan Harus Waspada

SwaraWarta.co.id - Meraba benjolan di area ketiak tentu bisa menimbulkan kecemasan. Namun, penting untuk diketahui…

3 hours ago