Bagaimana Jika STNK Hilang? Jangan Panik, Segera Lakukanlah Langkah-langkah ini!

- Redaksi

Saturday, 8 June 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bagaimana Jika STNK Hilang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seringkali menjadi pertanyaan bagi kita
mengenai bagaimana jika STNK hilang dan apa yang harus dilakukan?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting
yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Kehilangan STNK tentu
menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Namun, jangan panik. Ada beberapa langkah yang perlu Anda
lakukan untuk mengatasi jika STNK hilang.

Berikut ini yang perlu Anda lakukan mengenai bagaimana jika
STNK hilang:

1. Melapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melapor
kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat (Polres atau Polsek). 

Di sana, Anda
akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan dan menyertakan
informasi seputar kendaraan serta kronologi kehilangan STNK. Setelah itu, Anda
akan mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK yang nantinya diperlukan
untuk pengurusan STNK baru.

Baca Juga :  Tingkatkan Performa Motor Matic Anda, Rekomendasi Oli Mesin Terbaik untuk New Honda BeAT 2023

 Baca juga: Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Cek Syaratnya

2. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Samsat

Selain surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda
juga perlu mengurus surat keterangan kehilangan dari Samsat (Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap). Persyaratannya biasanya meliputi:

  • Surat
    keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi
    KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi
    STNK yang hilang (jika ada)
  • Fotokopi
    BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

3. Mengurus Pembuatan STNK Baru

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari Samsat,
Anda dapat mengurus pembuatan STNK baru. Berikut adalah beberapa dokumen yang
umumnya diperlukan:

  • Surat
    keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Surat
    keterangan kehilangan dari Samsat
  • Fotokopi
    KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi
    BPKB
  • Bukti
    cek fisik kendaraan
Baca Juga :  Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Motor Hilang Kompresi

Proses pembuatan STNK baru biasanya memakan waktu beberapa
hari kerja. Anda akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Cara Urus BPKB Hilang dengan Mudah dan Cepat

4. Pencegahan Kehilangan STNK

Untuk mencegah kehilangan STNK di kemudian hari, ada
beberapa tips yang dapat Anda lakukan:

  • Selalu
    simpan STNK di tempat yang aman dan mudah diingat.
  • Buat
    salinan (fotokopi) STNK dan simpan di tempat terpisah.
  • Hindari
    meninggalkan STNK di dalam kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum.

Penting untuk Diingat

Kehilangan STNK memang merepotkan, namun dengan mengikuti
langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurusnya dengan lebih mudah. Selain itu,
selalu ingat untuk menjaga STNK dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang
kembali.

Baca Juga :  Rekomendasi Sepeda Motor Listrik Terbaik Sepanjang Masa yang Cocok jadi Pilihan Aktivitas Harian

Kehilangan STNK bukanlah akhir dari segalanya. Dengan
bertindak cepat dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat memperoleh STNK
baru dan kembali berkendara dengan tenang.

 

Berita Terkait

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Cara Perpanjang SIM Online di Tahun 2026: Praktis Tanpa Antre!
Memahami Cara Kerja Mesin 4 Tak: Mekanisme di Balik Kendaraan Anda
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung dan Penjelasannya
Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Tuesday, 17 February 2026 - 13:55 WIB

Cara Perpanjang SIM Online di Tahun 2026: Praktis Tanpa Antre!

Berita Terbaru