Cara Melakukan Pemadanan Nik dan NPWP, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

- Redaksi

Sunday, 23 June 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara melakukan
pemadanan NIK dan NPWP

SwaraWarta.co.idCara melakukan pemadanan NIK dan NPWP,
seringkali membuat kita bingung dan bagaimana cara untuk melakukan pemadanan
tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemadanan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah
penting dalam reformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Integrasi ini
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan,
menyederhanakan proses pelaporan, serta mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak.

Mengapa Pemadanan
NIK dan NPWP Penting?

  1. Efisiensi Administrasi: Dengan NIK
    sebagai identitas tunggal wajib pajak, proses administrasi perpajakan
    menjadi lebih efisien. Data kependudukan dan perpajakan terintegrasi,
    mengurangi duplikasi data dan potensi kesalahan.
  2. Kemudahan Pelaporan: Wajib pajak tidak
    perlu lagi mengingat dua nomor identitas yang berbeda. Pelaporan SPT
    Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya dapat dilakukan dengan mudah
    menggunakan NIK.
  3. Peningkatan Kepatuhan: Integrasi NIK dan
    NPWP membantu Ditjen Pajak dalam mengidentifikasi wajib pajak yang belum
    patuh, sehingga dapat dilakukan tindakan yang sesuai untuk meningkatkan
    kepatuhan.
  4. Pencegahan Penyalahgunaan: Penggunaan
    NIK sebagai NPWP dapat mencegah penyalahgunaan data dan identitas wajib
    pajak, serta mengurangi risiko penggelapan pajak.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Lewat Online dengan Mudah Bisa Dilakukan dari Rumah

Cara Melakukan
Pemadanan NIK dan NPWP

Proses pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui beberapa cara:

  1. Melalui Laman DJP Online:
    • Kunjungi laman DJP Online
      (pajak.go.id).
    • Login menggunakan NPWP dan kata sandi.
    • Masuk ke menu “Profil”.
    • Masukkan NIK sesuai KTP.
    • Klik “Validasi” untuk
      memeriksa keabsahan NIK.
    • Jika NIK valid, klik “Ubah
      Profil” untuk menyimpan perubahan.
  2. Melalui Kring Pajak:
    • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
    • Sampaikan permohonan pemadanan NIK dan
      NPWP.
    • Petugas Kring Pajak akan membantu
      proses pemadanan.
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat:
    • Datang langsung ke KPP terdekat.
    • Sampaikan permohonan pemadanan NIK dan
      NPWP kepada petugas.
    • Bawa KTP dan NPWP asli untuk keperluan
      verifikasi data.
Baca Juga :  Resmi Jadi Juara 3 di Copa Amerika, Uruguay berhasil Mengalahkan Kanada.

Setelah Pemadanan
Berhasil

Setelah pemadanan
berhasil, wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk keperluan
administrasi perpajakan. Pastikan untuk selalu memperbarui data diri, termasuk
NIK dan NPWP, jika terjadi perubahan.

Pemadanan NIK dan
NPWP merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat berkontribusi dalam
mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

Tata Cara Sholat Dhuha Sesuai Syariat

Lifestyle

Tata Cara Sholat Dhuha Sesuai Syariat dan Keistimewaannya

Monday, 18 Aug 2025 - 16:09 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI

Berita

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Monday, 18 Aug 2025 - 16:02 WIB

Teknologi

5 Cara Cek Nomor Tri dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Monday, 18 Aug 2025 - 10:19 WIB