Cara Daftar NPWP Lewat Online dengan Mudah Bisa Dilakukan dari Rumah

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar NPWP Lewat Online dengan Mudah Bisa Dilakukan dari Rumah.

SwaraWarta.co.id Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang
memenuhi syarat subjektif dan objektif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

NPWP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan hak dan
kewajiban perpajakannya.

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mendaftar NPWP, salah satunya adalah dengan menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Layanan ini dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id.

Proses Pendaftaran NPWP Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara
online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik menu Daftar.
  3. Masukkan alamat email yang masih aktif dan kode captcha.
  4. Klik Daftar.
  5. Buka email konfirmasi yang telah dikirimkan ke alamat email
    Anda.
  6. Klik link verifikasi yang ada di email tersebut.
  7. Setelah akun Anda terverifikasi, login kembali ke laman
    ereg.pajak.go.id menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.
  8. Klik menu Pendaftaran NPWP.
  9. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
  10. Klik Next.
  11. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap
    pernyataan.
  12. Klik Simpan dan kirim permohonan.
  13. Klik Minta Token dan isi Captcha.
  14. Klik Submit.
Baca Juga :  Apakah WIFI Bisa Mengetahui Apa yang Kita Buka? Bongkar Semuannya Disini!

Persyaratan Pendaftaran NPWP Secara Online:

  • Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda harus memenuhi
    persyaratan sebagai berikut
  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
    yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki penghasilan yang bersifat tetap dan wajib pajak.
  • Memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Saat mendaftar NPWP secara online, Anda perlu mengunggah
    dokumen-dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP atau Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi WNA.
  • Fotokopi dokumen yang menunjukkan sumber penghasilan,
    seperti SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), bukti pemotongan pajak, atau bukti
    pembayaran pajak.

Proses Selanjutnya:

Setelah Anda mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP, Anda
akan menerima surat pemberitahuan untuk melakukan wawancara di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama. 

Baca Juga :  4 Cara Meningkatkan Traffic Blog dengan Mudah

Pada saat wawancara, Anda akan diminta untuk menyerahkan
dokumen asli yang telah diunggah.

NPWP yang telah diterbitkan akan dikirimkan ke alamat Anda
dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja.

Maka dari itu, pendaftaran NPWP secara online merupakan cara
yang mudah dan praktis untuk mendapatkan NPWP. Dengan mengikuti langkah-langkah
di atas, Anda dapat mendaftar NPWP dengan cepat dan mudah.

Berita Terkait

4 Alasan Kamu Harus Jadi Clipper di 2026: Peluang Cuan dari Konten Pendek
Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah
5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya
Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga
Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax
Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:51 WIB

4 Alasan Kamu Harus Jadi Clipper di 2026: Peluang Cuan dari Konten Pendek

Wednesday, 18 March 2026 - 14:19 WIB

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Wednesday, 18 March 2026 - 13:23 WIB

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 March 2026 - 11:18 WIB

Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga

Wednesday, 18 March 2026 - 08:15 WIB

Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB