Edarkan Sabu di Cianjur, Pegawai Honorer PT KAI Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar narkoba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pegawai honorer dari PT KAI, FS (30), baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

FS yang bekerja di unit perawatan jalur kereta api ini ditangkap di Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Selasa (11/6) malam. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pria Garut Berhasil Diringkus Polisi usai Tanam Ganja di Kebun Teh 

“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Rabu (12/6)

Polisi berhasil menangkapnya setelah menerima laporan dari warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh FS saat mengendarai sepeda motor. 

Baca Juga :  Jaminan Pasokan BBM Aman untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” kata dia

FS yang mengaku baru beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu menuturkan bahwa dirinya hanya disuruh mengambil paket dan memecahkannya menjadi beberapa bungkus kecil. 

“Sebelumnya jadi pemakai. Kalau mengedarkan baru beberapa kali. Saya disuruh untuk ambil paket, kemudian dipecah jadi beberapa bungkus kecil. Setelahnya saya edarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” kata dia.

Dari situ, FS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750 ribu. Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kode Keras Putin dan Choe, Jalin Kerjasama Militer Rusia-Korea Utara

Baca Juga:

Usai Jalani Rehabilitas, Candrika Chika Bebas Hari Ini

Akibat pasal tersebut pelaku harus menjalani hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia

Berita Terkait

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Berita Terbaru

Kapan Pembukaan CPNS 2026?

Berita

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 Nov 2025 - 19:43 WIB

Cara Unblock Challenges.Cloudflare.com

Teknologi

Cara Unblock Challenges.Cloudflare.com untuk Akses Internet Lancar

Wednesday, 19 Nov 2025 - 19:13 WIB