Edarkan Sabu di Cianjur, Pegawai Honorer PT KAI Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar narkoba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pegawai honorer dari PT KAI, FS (30), baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

FS yang bekerja di unit perawatan jalur kereta api ini ditangkap di Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Selasa (11/6) malam. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pria Garut Berhasil Diringkus Polisi usai Tanam Ganja di Kebun Teh 

“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Rabu (12/6)

Polisi berhasil menangkapnya setelah menerima laporan dari warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh FS saat mengendarai sepeda motor. 

Baca Juga :  Perempuan di Nganjuk Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut, Kondisinya Telanjang

“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” kata dia

FS yang mengaku baru beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu menuturkan bahwa dirinya hanya disuruh mengambil paket dan memecahkannya menjadi beberapa bungkus kecil. 

“Sebelumnya jadi pemakai. Kalau mengedarkan baru beberapa kali. Saya disuruh untuk ambil paket, kemudian dipecah jadi beberapa bungkus kecil. Setelahnya saya edarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” kata dia.

Dari situ, FS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750 ribu. Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Sugiri Sancoko Tunggu Rekomendasi PDIP

Baca Juga:

Usai Jalani Rehabilitas, Candrika Chika Bebas Hari Ini

Akibat pasal tersebut pelaku harus menjalani hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru