Pria Garut Berhasil Diringkus Polisi usai Tanam Ganja di Kebun Teh

- Redaksi

Sunday, 9 June 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebun teh yang digunakan sebagai tempat untuk menanam ganja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba di Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Cisurupan, Kabupaten Garut. 

Pelaku BD ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran ganja di Garut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Baca Juga:

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu

Kasat Res Narkoba di Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan awal penangkapan BD berawal dari seorang pemakai narkoba yang berhasil diamankan. 

“Ada seorang pemakai yang kita amankan, yang memiliki barang dari pelaku ini. Kemudian kami telusuri,” ungkap Juntar, Minggu (9/6)

Baca Juga :  SpaceX dan Elon Musk: Penilaian Meroket hingga US$350 Miliar

Pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap BD di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa 2 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD mengaku menanam sendiri daun ganja yang dijual dan dikonsumsinya di kawasan perkebunan teh, Giriawas, Cikajang. 

Namun, petugas tidak menemukan pohon ganja di lokasi karena sudah habis dipanen oleh BD sebanyak 5 kali. 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka ini sudah memanen ganja 5 kali,” kata Juntar.

BD mengaku sudah menanam ganja sejak Januari 2024 dengan tujuan menjual dan mengonsumsi barang yang dilarang tersebut.

Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Garut dan BD dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca Juga :  Susan Wojcicki, Mantan CEO YouTube, Meninggal Dunia pada Usia 56 Tahun

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba: Ditangani Polda Jatim, Tinjauan Kasus dan Dampaknya

Polisi masih terus melakukan penelusuran untuk mengetahui asal bibit ganja yang dimiliki BD sehingga bisa menanam sendiri.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB