Lion Air Kembali Diizinkan Mengudara Pasca Insiden Boeing 737 Beberapa Waktu Lalu

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lion Air Kembali Mengudara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara) 

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah mengizinkan pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air untuk kembali beroperasi, demikian yang diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adita menyatakan bahwa larangan terbang sementara diberlakukan hanya dalam beberapa hari dan kini sudah dicabut.

Menurutnya, jenis pesawat ini memiliki perbedaan dalam sistem pintu dengan pesawat Alaska, dan setelah inspeksi, komunikasi dengan Lion dan Boeing, pesawat tersebut diizinkan untuk terbang lagi.

Ia mengatakan bahwa masalahnya sudah selesai, sehingga sudah diperbolehkan terbang lagi karena jenis pesawatnya berbeda.

Menurutnya, proses temporary grounded hanya berlangsung selama beberapa hari, dengan rilis pengumuman 3-4 hari yang lalu.

Baca Juga :  Kakek di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Kamarnya

Inspeksi lapangan dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah, dan hasil koordinasi dengan Boeing serta Lion Air telah memungkinkan pemulihan operasional pesawat.

Sebelumnya, larangan terbang ini diberlakukan setelah skandal yang melibatkan Boeing 737 Max 9, yang juga digunakan oleh Lion Air.

Kejadian terkait dengan pendaratan darurat pesawat Alaska Airlines karena penutup pintu di badan pesawat yang jebol.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, tiga pesawat Lion Air dilarang beroperasi sebagai langkah pencegahan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa penghentian sementara operasi pesawat Boeing 737-9 Max diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2024.

Hal ini berdasarkan review, evaluasi, dan koordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing, serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat tersebut.

Baca Juga :  Hingga 20 Januari 2024, Bandung Waspada Darurat Banjir

Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk sementara memberhentikan pengoperasian atau istilahnya temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut.

Pengumuman resmi ini menunjukkan bahwa tindakan larangan terbang bersifat sementara dan telah diambil sebagai respons terhadap kejadian darurat yang melibatkan pesawat serupa.

Koordinasi antara otoritas penerbangan, produsen pesawat, dan maskapai telah dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional.

Dengan diberlakukannya izin kembali beroperasi, Lion Air diharapkan dapat melanjutkan layanan penerbangannya dengan pesawat Boeing 737 Max 9, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap keselamatan penerbangan.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru