Gunakan QRIS Tanpa Saldo, Pria di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 7 June 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menggunakan QRIS tanpa saldo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria dengan inisial MCF ditangkap di Blitar karena melakukan penipuan menggunakan metode pembayaran non-tunai QRIS di sebuah toko sembako. 

Pemilik toko melaporkan MCF ke polisi setelah menyadari bahwa pembayaran QRIS-nya palsu dan tidak ada saldonya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena tidak ada saldo yang masuk ke rekening toko. Kemudian melapor ke polisi,” terang Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, Kamis (6/6). 

 Baca Juga:

Raup Untung hingga Rp 200 Juta, Spesialis PDF Fiktif di Palembang Ditangkap Polisi

MCF membeli berbagai macam sembako senilai Rp 3,1 juta dengan menggunakan pembayaran non-tunai yang palsu. 

Baca Juga :  Keakraban Tiga Tokoh Terdekat Jokowi dan Prabowo di Momen Pisah Sambut di Istana Merdeka

Ia memberikan tanda bukti pembayaran palsu kepada kasir dan berpura-pura membayar melalui m-banking. 

“Pelaku saat membayar ini meminta dilakukan secara non-tunai, atau menggunakan QRIS. Kemudian pelaku pura-pura membuka m-banking dan menunjukkan bukti dan pembayaran palsu kepada kasir,” jelasnya.

Pemilik toko mengetahui pembayaran palsu tersebut setelah memeriksa saldo rekening mereka dan MCF ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di dalam toko,” kata Heri.

MCF mengakui perbuatannya dan rencananya adalah untuk menjual sembako hasil penipuannya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca Juga:

Suami BCL Dipolisikan Usai Terseret Kasus Penipuan, Begini Kronologinya!

Baca Juga :  Hasil Visum WN Jepang yang Tewas Terendam Bathub Keluar, Penyebab Kematian....

“Mengakui apabila melakukan edit pada bukti pembayaran itu. Dan barang akan dijual kembali. Yang jelas saat ini masih dilakukan pendalaman oleh tim reskrim Polres Blitar,” tandasnya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB