Categories: Berita

Heboh! Karyawan Pabrik Garmen Colong 10 Celana Pendek

Karyawan garment yang ciri celana dalam (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pekerja pabrik garmen di Boyolali, AS (27 tahun), akan menghadapi konsekuensi hukum. 

Dia ditangkap oleh satpam karena dicurigai mencuri barang dari pabrik tempat dia bekerja. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku sendiri berinisial AS (27 tahun) dan dia adalah karyawan di PT. Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) Klego, Boyolali. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Klego untuk diambil tindakan.

Baca Juga:

Dikira Maling, Pemilik Rental Mobil Meninggal Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar

“Pelaku berinisial AS (27), merupakan karyawan aktif di perusahaan PT. ESGI Klego. Pelaku tertangkap tangan oleh security,” kata Kapolsek Klego, Iptu Utomo, kepada para wartawan Selasa (11/6)

Kejadian ini dimulai ketika satpam melakukan pemeriksaan tubuh kepada karyawan saat istirahat. 

Petugas satpam mencurigai pelaku karena ia berjalan seperti menyembunyikan barang di dalam celananya

Security kemudian memanggil pelaku dan membawanya ke ruangan Satpam untuk periksa. 

“Security mencurigai pelaku karena karena berjalan seperti menyembunyikan sesuatu barang di dalam celananya,” kata Utomo.

Setelah dicek, terdapat sejumlah short pants hasil produksi dari PT. ESGI Klego di dalam saku celana yang dipakai pelaku.

Pelaku dan barang bukti dicatat dan dibawa ke Polsek Klego. Barang yang dicuri pelaku adalah 10 celana pendek dengan warna yang berbeda-beda dan masing-masing dihargai 680 ribu rupiah. 

Barang-barang produksi yang dicuri berupa dua buah celana pakaian short pants style warna Navy, @Rp 680.000, tiga buah celana pakaian short pants warna Olive, @Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna olive, Rp 680.000, dua buah celana pakaian short pants warna Grey Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna Belge Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna Orange Rp 680.000,” papar dia.

Baca Juga:

3 Tahun Jadi Buronan, Pencuri Sapi di Mura Berhasil Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku dihukum sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dipenjara hingga 5 tahun.

“Pelaku maupun barang bukti kita amankan guna proses penyidikan,” lanjut Utomo

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

4 Cara Menghasilkan Uang dari HP dengan Mudah dan Terbukti Membayar

SwaraWarta.co.id - Cara menghasilkan uang dari HP kini bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas sehari-perhatian…

12 hours ago

Kenapa Wifi Tidak Bisa Tersambung? Ini 6 Penyebab Utama dan Cara Cepat Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernah mengalami momen menyebalkan saat sedang asyik browsing atau menonton film, tiba-tiba koneksi…

15 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Measurable pada Metode Smarten Up dalam Menetapkan Tujuan? Berikut ini Penjelasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan measurable pada metode smarten up dalam menetapkan tujuan? Dalam…

16 hours ago

Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada di situasi panik saat aplikasi chatting mendadak ngambek? Alasan kenapa…

16 hours ago

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara bayar BPJS kesehatan sekarang ini tak perlu lagi bikin pusing…

16 hours ago

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SwaraWarta.co.id - Cara cek desil kk menjadi hal yang krusial untuk kamu ketahui, terutama jika…

1 day ago