Categories: BeritaHukum

Heboh! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tarsum Terhadap Istrinya di Ciamis

Proses Rekontruksi kasus pembunuhan Yanti oleh suaminya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Tarsum, seorang pria dari Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis telah menjadi tersangka pembunuhan kejam terhadap istrinya sendiri.

Ia memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi terkenal setelah polisi melakukan rekonstruksi kejadian pada Rabu, 12 Juni 2024. 

Baca Juga:

Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Rekonstruksi tersebut melibatkan 54 adegan yang diperagakan dan melukiskan dengan teliti bagaimana aksi kejam Tarsum dalam membunuh istrinya. 

“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Kami hadirkan kejaksaan, penasihat hukum dan saksi-sakai. Kira melaksanakan 54 adegan,” kata Kasatreskrim Polres AKP Joko Prihatin.

Ada lima titik pengambilan adegan rekonstruksi, meliputi rumah korban dan pelaku, jalan tanjakan, depan rumah warga, jalan dekat pemakaman, dan pos ronda.

Dalam rekonstruksi tersebut, Tarsum menggunakan pisau untuk memotong tubuh istrinya menjadi beberapa bagian, kemudian menyimpan potongan-potongan tubuh tersebut dalam baskom dan karung. 

Ia bahkan menawarkan potongan daging istrinya kepada Ketua RT.

Polisi bahkan memperagakan adegan ketika Tarsum mondar-mandir membawa baskom dan karung di sekitar pos ronda sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. 

Rekonstruksi kasus ini menjadi sangat mengerikan dan menunjukkan bahwa Tarsum telah melakukan aksi pembunuhan yang sangat sadis.

Kasus ini telah menarik perhatian nasional dan menjadi viral di media sosial. Tarsum kini ditahan oleh polisi dan sedang menjalani pemeriksaan. 

Polisi telah melakukan pemeriksaan ahli untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan. 

Mereka akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan sebelum kemudian dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:

Sejoli Tega Habisi Nyawa Lansia : Terinspirasi dari Internet

“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan atau tahap 1 kan ke Kejaksaan. Nanti kita akan meminta petunjuk dari kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya,” ungkap Kasat.

Kehadiran rekonstruksi kasus ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan membuktikan kejahatan Tarsum yang sangat kejam dan mengerikan. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…

2 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…

2 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…

3 hours ago

PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…

6 hours ago

SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…

6 hours ago

SEBUAH Perusahaan Pada Tahun Yang Akan Datang Membutuhkan Bahan Baku Sebesar 20.000 Kg Per Tahun, Biaya Pemesanan Rp 60.000

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…

6 hours ago