Jangan Berani Coba, Ini Sanksi untuk Pelaku Judi Online

- Redaksi

Tuesday, 18 June 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi judi online 
(Dok. Ist

swarawarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online (judol) hingga saat ini hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang seharusnya ditegakkan lebih tegas agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, pemain judol harus ditindak tegas karena dapat membuat keluarganya miskin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024)

Baca Juga: Menkominfo Sebut Judol dan Pinjol Saudaraan, Begini Katanya!

Baca Juga :  Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol, yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan dirinya sebagai wakil ketua pengarah.

 Ada tiga skema yang dilakukan untuk memberantas judol di Indonesia. 

Pertama, dengan melakukan pencegahan dengan cara memblokir seluruh situs judol. Kedua, dengan melakukan penindakan, yakni menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, melakukan rehabilitasi korban judol.

Baca Juga: Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Rehabilitasi korban judol akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun dan transaksi tersebut dilakukan ke sejumlah negara. 

Baca Juga :  Viral, Waduk Gajah Mungkur Mendadak jadi Lautan Sampah

“Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Namun, tidak dijelaskan negara mana saja yang terlibat dalam kasus ini oleh PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus judi online yang berujung pada tindakan pembunuhan dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan praktik judi online yang marak.

Berita Terkait

Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya
BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya
Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel
Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!
Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti
Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!

Thursday, 1 October 2026 - 08:32 WIB

Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:23 WIB

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:19 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel

Wednesday, 30 September 2026 - 10:11 WIB

Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!

Berita Terbaru