Jangan Berani Coba, Ini Sanksi untuk Pelaku Judi Online

- Redaksi

Tuesday, 18 June 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi judi online 
(Dok. Ist

swarawarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online (judol) hingga saat ini hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang seharusnya ditegakkan lebih tegas agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, pemain judol harus ditindak tegas karena dapat membuat keluarganya miskin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024)

Baca Juga: Menkominfo Sebut Judol dan Pinjol Saudaraan, Begini Katanya!

Baca Juga :  Revolusi Ray Tracing: Bagaimana Seri RTX dari NVIDIA Mengubah Paradigma Grafis

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol, yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan dirinya sebagai wakil ketua pengarah.

 Ada tiga skema yang dilakukan untuk memberantas judol di Indonesia. 

Pertama, dengan melakukan pencegahan dengan cara memblokir seluruh situs judol. Kedua, dengan melakukan penindakan, yakni menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, melakukan rehabilitasi korban judol.

Baca Juga: Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Rehabilitasi korban judol akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun dan transaksi tersebut dilakukan ke sejumlah negara. 

Baca Juga :  Jeritan Pedagang Pasar Cipadu, Padahal Dulu Ramai Pembeli

“Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Namun, tidak dijelaskan negara mana saja yang terlibat dalam kasus ini oleh PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus judi online yang berujung pada tindakan pembunuhan dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan praktik judi online yang marak.

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru