Mahfud MD Tanggapi Putusan MA terkait Batas Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mahfud MD 
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan yang keras mengenai putusan Mahkamah Agung nomor 23 tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Mahfud menggunakan istilah ‘mual’ untuk menyebut reaksi terhadap putusan tersebut.

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual,” kata Mahfud di akun Youtube pribadinya dikutip Rabu (5/6).

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Isu Tapera yang diwacanakan Presiden Jokowi

“Sehingga saya berbicara oh yasudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” imbuhnya.

Mahfud juga memberikan analisisnya terkait putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia maju sebagai kepala daerah. 

Baca Juga :  Kolam Renang HS Agung, Kolam Renang di Jakarta Timur Rekomendasi untuk Dikunjungi pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru

“Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi.”

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut dirinya Ingin jadi Anak Presiden

“Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah,” sambung dia.

Ia juga mengaku bingung kenapa putusan tersebut akhirnya muncul.

“Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1,” urainya.

Baca Juga :  PKS Siap Pasang Karpet Merah untuk Undang Prabowo Subianto

“Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan ‘syarat-syarat sebagai berikut’. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub,” sambung dia.

“Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.”

Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari peraturan KPU.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” katanya.

Baca Juga :  Menarik untuk Diterapkan, Ini Dia Tips Lolos Interview Pramugari

“Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA.

“Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya,” tutupnya.

Berita Terkait

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis
PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?
Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai
Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar
7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!
Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan
Performa Inggris di Euro 2024 Dikritik, Maguire: Turnamen Sepak Bola Memang Tidak Mudah
Gaji Mixue di Berbagai Kota dan Tanggung Jawabnya

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 07:22 WIB

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis

Saturday, 27 July 2024 - 07:20 WIB

PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?

Saturday, 27 July 2024 - 07:18 WIB

Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai

Friday, 26 July 2024 - 19:11 WIB

7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!

Friday, 26 July 2024 - 18:34 WIB

Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan

Berita Terbaru

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap

kuliner

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap, Auto Bikin Lapar!

Saturday, 27 Jul 2024 - 07:25 WIB