Categories: Berita

Pemeriksaan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Polres Bintan

Pj Walikota Tanjungpinang Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat Tanah – SwaraWarta.co.id (Kepripedia)

SwaraWarta.co.id – Dalam pemberitaan media, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau saat ini sedang memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi kepada awak media bahwa Hasan dijadwalkan untuk masuk proses pemeriksaan pada hari Jumat di Bintan.

Hasan tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.40 WIB bersama Kuasa Hukumnya, Hendi Devitra.

Sesampainya di sana, Hasan langsung menuju ruang kantor Satreskrim Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Akan tetapi, Iptu Alson belum dapat memastikan apakah Hasan akan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai atau masih belum.

Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru akan diketahui setelah proses tersebut rampung sesuai ketentuan pemeriksaan.

BACA JUGA: ART yang Loncat dari Rumah Majikan dinyatakan Meninggal Dunia

Hasan sendiri menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Ia juga menambahkan bahwa ia sudah terbiasa memberikan keterangan kepada penyidik, mengingat pengalamannya ketika masih menjabat sebagai lurah dan camat di wilayah Kabupaten Bintan.

Menurut Hasan, sebagai warga negara yang baik, ia selalu taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku.

Pada 19 April 2024, Polres Bintan secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

Tanah tersebut memiliki luas 2,6 hektare dan terletak di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Gunakan QRIS Tanpa Saldo, Pria di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi


Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ridwan dan Budiman.

Berbeda dengan Hasan yang masih dalam tahap pemeriksaan, kedua tersangka lainnya, Ridwan dan Budiman, sudah terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Bahkan, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah sempat dilimpahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan alasan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.

Penyelidikan dan pemeriksaan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.

Keputusan mengenai penahanan Hasan akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh tim penyidik Polres Bintan.

Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, kini harus menghadapi proses hukum terkait dengan tuduhan pemalsuan surat tanah.

Meski demikian, ia tetap menunjukkan sikap kooperatif dan siap menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pendampingannya oleh Kuasa Hukum Hendi Devitra menunjukkan bahwa ia serius dalam menghadapi tuduhan ini dan berusaha untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Bintan ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan luas lahan signifikan.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk bagi Hasan dan dua tersangka lainnya.

Keputusan lebih lanjut mengenai status ketiga tersangka akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah, serta pentingnya proses hukum yang adil dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan.

Polres Bintan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

17 hours ago

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…

17 hours ago

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…

17 hours ago

Tata Cara Sholat 1 Rajab: Mulai dari Niat Hingga Doa Setelah Sholat!

SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…

17 hours ago

Bagaimana Niat Puasa Rajab? Berikut Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…

19 hours ago

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

4 days ago