Categories: Berita

Tersengat Kawat Listrik Tegangan Tinggi Milik Warga, Seekor Gajah Sumatera Mati di Tempat

Gajah Sumatera Mati di Aceh, Diduga Tersengat Listrik – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Dari Ampar, Aceh Tengah diberitakan bahwa seekor hewan liar, yakni Gajah Sumatera tersengat kawat listrik perkebunan warga hingga mati.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena hal inilah, tim Pengamanan Flora dan Fauna (TPFF) Aceh Tengah segera melakukan Evakuasi akan tetapi gajah tersebut tidak bisa diselamatkan.

TPFF tersebut menemukan Gajah Sumatera jantan yang sudah mati itu lokasinya di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah.

Ketua TPFF Karang Ampar, Muslim, mengonfirmasi informasi ini dari Banda Aceh pada hari Jumat.

Muslim menjelaskan bahwa gajah tersebut kemungkinan besar mati karena tegangan tinggi dari kawat kejut di lokasi tersebut.

Gajah jantan itu memiliki gading sepanjang 3 sentimeter dan diketahui pertama kali oleh tim TPFF setelah menerima laporan dari kepala desa Karang Ampar pada Jumat pagi.

BACA JUGA: Pemeriksaan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Polres Bintan

Setelah mendapatkan laporan, tim TPFF segera menuju lokasi penemuan dan melaporkan kembali kejadian tersebut ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polsek Karang Ampar, dan Conservation Response Unit (CRU) untuk tindak lanjut.

Muslim menyatakan bahwa ia telah mengonfirmasi penemuan kematian gajah tersebut ke BKSDA, Polsek, dan CRU Aceh.

Ia juga menjelaskan bahwa pagar kejut yang diduga menjadi penyebab kematian gajah ini dipasang secara mandiri oleh warga setempat, meskipun telah ada larangan dari aparatur desa dan TPFF.

Muslim mengatakan bahwa aparatur desa dan TPFF sudah mengimbau masyarakat agar tidak memasang listrik, namun ternyata masih ada warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Ia mengajak semua pihak untuk menunggu hasil pengecekan tim di lapangan.

Ujang juga mengimbau semua pihak terkait untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang kawat listrik yang mematikan.

BACA JUGA: Dilaporkan atas Kasus Penggelapan Dana, Begini Kata Pengacara Tiko Aryawardhana

Ia menekankan bahwa dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan agar tidak sembarangan memasang kawat listrik, karena pagar kawat listrik itu juga membahayakan masyarakat.

Menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus kritis atau terancam punah (critically endangered), sehingga harus dilestarikan agar speciesnya tetap bertahan.

Peristiwa kematian gajah ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih intensif dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pemasangan kawat listrik di area yang berdekatan dengan habitat satwa liar.

Kematian gajah akibat aktivitas manusia seperti ini menambah panjang daftar ancaman terhadap keberlangsungan spesies yang sudah terancam punah tersebut.

Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan seperti pemasangan kawat listrik di area perkebunan tidak hanya membahayakan satwa liar tetapi juga bisa membahayakan manusia.

Perlu ada kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat untuk mencari solusi yang lebih aman dan berkelanjutan dalam melindungi tanaman dari gangguan satwa liar tanpa harus membahayakan kehidupan satwa tersebut.

Dengan kejadian ini, diharapkan ada langkah konkret dari berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelestarian satwa liar dan cara-cara yang lebih aman untuk melindungi tanaman dari gangguan satwa.

Pelatihan dan edukasi yang berkelanjutan serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar diharapkan bisa mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

12 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

15 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

16 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

16 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

16 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago