Pengancam Ria Ricis Kini Berhasil Diringkus Polisi, Ini Informasinya!

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengancam Ria Ricis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi Indonesia telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga telah mengancam dan memeras artis Ria Ricis senilai Rp 300 juta. 

Tersangka yang dikenal dengan inisial AP (29) ditangkap oleh tim penyidik di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur pada hari Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pihak Polda Metro Jaya Buka Suara Terkait Pelaporan yang Dilayangkan Ria Ricis

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tersangka AP langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pria Garut yang Tewas Dimutilasi Berhasil Diotopsi, Ini Faktanya

“Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).

Kasus Ria Ricis dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat (7/6) lalu, dengan tuduhan pernah dihubungi oleh seseorang yang mengancam akan menyebar foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sebesar Rp 300 juta.

Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti

“Kasus dugaan pemerasan yang dialami Saudari RR sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/6)

Baca Juga :  Umat Buddha Theravada di Lombok Utara Gelar Ritual Pengambilan Air Suci Jelang Waisak

Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan dan mencari informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Baca Juga:

Ria Ricis dapat Ancaman Sebar Video dan Foto Pribadi, Ini Keterangannya!

“Dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti, kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana,” tuturnya

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB