Pengedar Narkoba di Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi, Ribuan Pil Koplo Turut Disita

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pil koplo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo di wilayah Probolinggo. Dalam operasi ini, dua orang yang diduga menyebarkan narkoba ditangkap. 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 di tempat yang berbeda. Pertama, di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Sabu 2,9 Gram Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Jabar 

Tersangka Herman Al Her yang merupakan warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan ditangkap dengan barang bukti uang dan lebih dari 1000 butir pil koplo

“Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1.002 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Nanang, Minggu (16/6).

Baca Juga :  Hasto Sebut Pencalonan Wali Kota Solo Khilaf, Begini Tanggapan Gibran

Kedua, tokoh lain bernama Moh Tohir Al Tohir ditangkap di dalam rumahnya di Desa Alas Kandang. 

“Tersangka kami tangkap di dalam rumah di Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Alas Kandang. Barang bukti lain, termasuk handphone dan uang juga kami amankan,” kata AKP Nanang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Baca Juga:

Edarkan Sabu di Cianjur, Pegawai Honorer PT KAI Berhasil Diringkus Polisi

Para tersangka akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Peluang Itu Masih Ada, Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia U-23 Bisa Lolos ke Olimpiade 2024

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terbaru