Pengedar Narkoba di Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi, Ribuan Pil Koplo Turut Disita

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pil koplo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo di wilayah Probolinggo. Dalam operasi ini, dua orang yang diduga menyebarkan narkoba ditangkap. 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 di tempat yang berbeda. Pertama, di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Sabu 2,9 Gram Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Jabar 

Tersangka Herman Al Her yang merupakan warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan ditangkap dengan barang bukti uang dan lebih dari 1000 butir pil koplo

“Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1.002 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Nanang, Minggu (16/6).

Baca Juga :  2 Pelajar Asal Boyolali Tewas Terseret Ombak Pantai Klayar

Kedua, tokoh lain bernama Moh Tohir Al Tohir ditangkap di dalam rumahnya di Desa Alas Kandang. 

“Tersangka kami tangkap di dalam rumah di Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Alas Kandang. Barang bukti lain, termasuk handphone dan uang juga kami amankan,” kata AKP Nanang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Baca Juga:

Edarkan Sabu di Cianjur, Pegawai Honorer PT KAI Berhasil Diringkus Polisi

Para tersangka akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Salma Salsabil dan Putri Ariani Diundang ke Istana Saat 17 Agustus Nanti

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB