Perempuan di Jember Polisikan Mantan Tunangan Usai Video Syurnya Tersebar

- Redaksi

Thursday, 27 June 2024 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi video syur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang wanita berusia 19 tahun, yang tinggal di Mayang, Jember, melaporkan mantan tunangannya yang telah menyebar video syur miliknya ke sosial media.

Wanita tersebut lebih dikenal dengan inisial F dan mantan tunangannya dipanggil AF.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Video Mesum Sesama Jenis Mendadak Viral, Benarkah Selebgram Kalsel?

“Untuk korban ini sudah melapor ke Polres Jember beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan tersebut, kita masih mendalami apa yang menyebabkan video tersebut bisa tersebar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni, Rabu (26/6). 

Dalam pengakuan F, video tersebut direkam saat dirinya masih bersama AF dan adegan dalam video tersebut terjadi di rumah AF. 

Baca Juga :  Ole Romeny Sudah Tiba di Bali, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Match Day

Wanita muda ini merasa dirugikan dan sangat tidak nyaman setelah video tersebut menyebar dan mencoreng namanya.

Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dari laporan F dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana video tersebut bisa tersebar dan mencari pelaku yang bersalah.

“Pelapor juga masih kita periksa. Ada beberapa saksi saksi yang juga masih kami periksa,” imbuhnya

TKP-nya dilakukan di rumah laki-laki yang merupakan mantan (tunangan) dari pelapor. Untuk identitas sudah kami ketahui. Namun informasi lebih lanjut akan kita sampaikan nanti. Sementara kita masih melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Kejadian seperti ini tentu sangat tidak menyenangkan dan merugikan bagi korban. Bukan hanya merusak nama baik, tapi juga memberikan trauma yang cukup besar. 

Baca Juga :  Kanwil Imigrasi Jatim Buka Layanan Paspor dengan 1.079 Kuota, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Namun, dengan adanya keberanian F untuk melaporkan kasus ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku di masa depan dan menghindari terjadinya kasus serupa.

Selain itu, warga sekitar yang merasa resah dan tidak nyaman dengan video tersebut juga mendapat dukungan dari kepala desa setempat. 

Baca Juga:

Video Viral Opa Ambon Menjadi Perbincangan Publik, Ini Faktanya

“Memang saat ini warga resah dengan adanya video porno yang menyebut nama desa kami. Kami juga sudah mendampingi pihak perempuan dari pemeran video tersebut untuk melapor ke kepolisian,” kata kepala desa setempat yakni SH. 

Berita Terkait

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Berita Terkait

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terbaru

Cara Bayar Pajak Motor Online

Otomotif

Bayar Pajak Motor Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

Sunday, 26 Oct 2025 - 15:00 WIB

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi

Teknologi

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi dengan Tepat dan Cepat

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:31 WIB