Perempuan di Jember Polisikan Mantan Tunangan Usai Video Syurnya Tersebar

- Redaksi

Thursday, 27 June 2024 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi video syur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang wanita berusia 19 tahun, yang tinggal di Mayang, Jember, melaporkan mantan tunangannya yang telah menyebar video syur miliknya ke sosial media.

Wanita tersebut lebih dikenal dengan inisial F dan mantan tunangannya dipanggil AF.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Video Mesum Sesama Jenis Mendadak Viral, Benarkah Selebgram Kalsel?

“Untuk korban ini sudah melapor ke Polres Jember beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan tersebut, kita masih mendalami apa yang menyebabkan video tersebut bisa tersebar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni, Rabu (26/6). 

Dalam pengakuan F, video tersebut direkam saat dirinya masih bersama AF dan adegan dalam video tersebut terjadi di rumah AF. 

Baca Juga :  Naas! Hendak Buat Konten di Rel Kereta Api, Remaja Ini Tewas Tertemper

Wanita muda ini merasa dirugikan dan sangat tidak nyaman setelah video tersebut menyebar dan mencoreng namanya.

Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dari laporan F dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana video tersebut bisa tersebar dan mencari pelaku yang bersalah.

“Pelapor juga masih kita periksa. Ada beberapa saksi saksi yang juga masih kami periksa,” imbuhnya

TKP-nya dilakukan di rumah laki-laki yang merupakan mantan (tunangan) dari pelapor. Untuk identitas sudah kami ketahui. Namun informasi lebih lanjut akan kita sampaikan nanti. Sementara kita masih melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Kejadian seperti ini tentu sangat tidak menyenangkan dan merugikan bagi korban. Bukan hanya merusak nama baik, tapi juga memberikan trauma yang cukup besar. 

Baca Juga :  Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Berapa? Ini Syarat Daftarnya!

Namun, dengan adanya keberanian F untuk melaporkan kasus ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku di masa depan dan menghindari terjadinya kasus serupa.

Selain itu, warga sekitar yang merasa resah dan tidak nyaman dengan video tersebut juga mendapat dukungan dari kepala desa setempat. 

Baca Juga:

Video Viral Opa Ambon Menjadi Perbincangan Publik, Ini Faktanya

“Memang saat ini warga resah dengan adanya video porno yang menyebut nama desa kami. Kami juga sudah mendampingi pihak perempuan dari pemeran video tersebut untuk melapor ke kepolisian,” kata kepala desa setempat yakni SH. 

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB