Categories: BeritaHukum

Polisi Panggil Presiden EM UB yang Diduga Menganiaya Mahasiswa, Berikut Faktanya!

Kuasa hukum korban (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi akan memanggil Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), SNPA, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan terbaru yang dirilis oleh media lokal, surat panggilan dari polisi sudah dikirimkan dan pemanggilan akan dilakukan dalam pekan ini. 

“Sudah kami kirim surat panggilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/6).

Baca Juga:

Presiden EM Universitas Brawijaya Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SNPA diduga terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Korban yang diketahui bernama MJA (23) melaporkan tindakan yang dilakukan SNPA ke Polresta Malang Kota yang kemudian disusul dengan pengiriman surat panggilan.

Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang saat itu ada di lokasi kejadian. 

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Malang, Kompol Danang Yudanto, setidaknya ada empat orang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan. Selain itu, SNPA juga akan dimintai keterangan pada hari Jumat.

“Saksi ada empat yang sudah dimintai keterangan,” tegas Danang.

“Agenda pemanggilan hari Jumat untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Perkembangan ini tentunya menjadi perhatian publik khususnya pelajar dan mahasiswa. Universitas Brawijaya sendiri sudah menanggapi dengan serius kasus ini. 

Sementara itu, tim kuasa hukum korban telah menegaskan bahwa pihak mereka siap memberikan keterangan kepada aparat keamanan terkait kasus ini. 

Mereka percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Terhadap Juru Parkir, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

“Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :

LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban kepada awak media, Sabtu (15/6).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

16 hours ago

Cara Mengidentifikasi Emosi Diri dan Menjaga Relasi dengan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…

16 hours ago

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…

22 hours ago

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…

22 hours ago

Cara Agar Rambut Cepat Panjang dalam 1 Minggu: Tips Alami dan Efektif yang Bisa Dicoba di Rumah

SwaraWarta.co.id –  Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…

2 days ago

1 Ton Berapa Kilo? Panduan Lengkap Konversi Berat yang Wajib Anda Tahu!

SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…

2 days ago