Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Polri mengungkap bahwa keterangan dari Saka Tatal (23), seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, cenderung berisi kebohongan saat menjalani proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan oleh seringnya Saka Tatal memberi keterangan yang berubah-ubah.

“Jadi keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024)

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Baca Juga :  Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, Saka Tatal memberikan pengakuan yang bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Cirebon. 

Meskipun begitu, Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan di bina oleh Lapas Anak Sukamiskin Bandung.

Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berada di bawah umur, sehingga ia diproses dengan menggunakan sistem peradilan anak. 

Melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 19 Mei, dinyatakan bahwa perbuatan Saka Tatal bersama dengan teman-temannya saat itu telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Mahfud MD Turut Buka Suara

Baca Juga: Suroto, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dapat Perlindungan dari LPSK

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan anak Saka Tatal dan temannya sangat sadis, kejam, dan tidak manusiawi. 

Selain itu, mereka tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, melainkan sudah menjurus pada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB