Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Polri mengungkap bahwa keterangan dari Saka Tatal (23), seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, cenderung berisi kebohongan saat menjalani proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan oleh seringnya Saka Tatal memberi keterangan yang berubah-ubah.

“Jadi keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024)

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dia Identitas Mayat Wanita yang Terbungkus Selimut di Banjar

Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, Saka Tatal memberikan pengakuan yang bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Cirebon. 

Meskipun begitu, Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan di bina oleh Lapas Anak Sukamiskin Bandung.

Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berada di bawah umur, sehingga ia diproses dengan menggunakan sistem peradilan anak. 

Melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 19 Mei, dinyatakan bahwa perbuatan Saka Tatal bersama dengan teman-temannya saat itu telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Terima 69 Laporan dari Wilayah Jawa Timur

Baca Juga: Suroto, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dapat Perlindungan dari LPSK

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan anak Saka Tatal dan temannya sangat sadis, kejam, dan tidak manusiawi. 

Selain itu, mereka tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, melainkan sudah menjurus pada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 17:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor

Friday, 2 May 2025 - 14:25 WIB

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB