Polri Bawa Barang Bukti Baru untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon, Apa?

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan barang bukti baru dalam kasus Vina Cirebon 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Polri telah mengungkapkan bukti yang kuat dan tak terelakkan terhadap Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku atau dalang dari pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada tahun 2016 lalu. 

Hal ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Pegi Setiawan yang mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Hapus Postingan di Akun Facebook Pegi, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho telah memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024, bahwa sejumlah bukti telah ditemukan dan akan diungkapkan untuk membantah keraguan banyak pihak atas penangkapan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina.

Baca Juga :  Di hukum Karena Berfoto saat Memenangkan Medali

“Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah memepedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka Pegi alias Perong itu untuk dipidanakan,” kata Sandi Nugroho.

 Sandi juga menyatakan bahwa keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut diungkap oleh saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Bahkan, para pelaku yang sudah dipidana menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku atau dalang dalam pembunuhan tersebut setelah diperlihatkan foto Pegi oleh penyidik.

Baca Juga: Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

“Sebagai contohnya tadi 2016, sempat difoto keluarga Pegi kemudian ditunjukan kepada tersangka dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya,” ujar Sandi.

“Ini adalah foto Pegi tahun 2016,” papar Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari Kanal YouTube Kompas TV.

Baca Juga :  Peluang Karir Terbaru di PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing: Tersedia 28 Posisi untuk Lulusan SMA, SMK, D3, dan S1

Sebuah foto yang menunjukkan Pegi bersama dua orang wanita pada tahun 2016 silam juga ditunjukkan sebagai bukti oleh Irjen Sandi Nugroho untuk membantu memperkuat keyakinan Polri bahwa Pegi adalah pelaku dalam kasus tersebut. 

“Kalau masalah kenapa ko Pegi itu yang jadi tersangka, bukan Pegi itu, ya memang itu pelakunya, kenapa Pegi itu yang jadi pelakunya? Karena awalnya misalnya, sebagai tanda awal, kalau memang tidak ada masalah kenapa Pegi ketika dikenalkan ke ibu kos yang di Bandung dengan nama Robi, buat apa?,” ucap Sandi.

Sandi juga menyebut bahwa ayah Pegi pernah menyampaikan kepada pemilik kos dan ibu tirinya bahwa Pegi menggunakan nama Robi Irawan, yang berarti Pegi telah mencoba membuat identitas baru.

Baca Juga :  Akan Pulang Ke Tanah Air, Jamaah Haji Asal Ponorogo Meninggal di Makkah

“Logikanya saja, kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Nah, itu juga nanti kelanjutannya ada di penyidikan dan konsumsi pengadilan,” kata Sandi.

Setelah memeriksa 70 saksi termasuk ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli Informasi dan Teknologi (IT), Polri semakin yakin dan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan merupakan bagian dari pelaku dalam kasus tersebut. 

“Yang mengangkat dokumen-dokumen atau yang lainnya menjadi alat bukti menguatkan bahwa pelaku Pegi adalah bagian dari pelaku yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Eky maupun Vina,” terangnya.

Sandi juga menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi juga melengkapi dengan fakta-fakta dan bukti lainnya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB