Polri Bawa Barang Bukti Baru untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon, Apa?

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan barang bukti baru dalam kasus Vina Cirebon 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Polri telah mengungkapkan bukti yang kuat dan tak terelakkan terhadap Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku atau dalang dari pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada tahun 2016 lalu. 

Hal ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Pegi Setiawan yang mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Hapus Postingan di Akun Facebook Pegi, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho telah memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024, bahwa sejumlah bukti telah ditemukan dan akan diungkapkan untuk membantah keraguan banyak pihak atas penangkapan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini

“Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah memepedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka Pegi alias Perong itu untuk dipidanakan,” kata Sandi Nugroho.

 Sandi juga menyatakan bahwa keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut diungkap oleh saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Bahkan, para pelaku yang sudah dipidana menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku atau dalang dalam pembunuhan tersebut setelah diperlihatkan foto Pegi oleh penyidik.

Baca Juga: Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

“Sebagai contohnya tadi 2016, sempat difoto keluarga Pegi kemudian ditunjukan kepada tersangka dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya,” ujar Sandi.

“Ini adalah foto Pegi tahun 2016,” papar Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari Kanal YouTube Kompas TV.

Baca Juga :  Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

Sebuah foto yang menunjukkan Pegi bersama dua orang wanita pada tahun 2016 silam juga ditunjukkan sebagai bukti oleh Irjen Sandi Nugroho untuk membantu memperkuat keyakinan Polri bahwa Pegi adalah pelaku dalam kasus tersebut. 

“Kalau masalah kenapa ko Pegi itu yang jadi tersangka, bukan Pegi itu, ya memang itu pelakunya, kenapa Pegi itu yang jadi pelakunya? Karena awalnya misalnya, sebagai tanda awal, kalau memang tidak ada masalah kenapa Pegi ketika dikenalkan ke ibu kos yang di Bandung dengan nama Robi, buat apa?,” ucap Sandi.

Sandi juga menyebut bahwa ayah Pegi pernah menyampaikan kepada pemilik kos dan ibu tirinya bahwa Pegi menggunakan nama Robi Irawan, yang berarti Pegi telah mencoba membuat identitas baru.

Baca Juga :  Revolusi Industri Keempat: Kecerdasan Buatan Sebagai Peluang Investasi Besar

“Logikanya saja, kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Nah, itu juga nanti kelanjutannya ada di penyidikan dan konsumsi pengadilan,” kata Sandi.

Setelah memeriksa 70 saksi termasuk ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli Informasi dan Teknologi (IT), Polri semakin yakin dan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan merupakan bagian dari pelaku dalam kasus tersebut. 

“Yang mengangkat dokumen-dokumen atau yang lainnya menjadi alat bukti menguatkan bahwa pelaku Pegi adalah bagian dari pelaku yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Eky maupun Vina,” terangnya.

Sandi juga menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi juga melengkapi dengan fakta-fakta dan bukti lainnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru