Categories: BeritaHukum

Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, sebuah berita menyedihkan datang dari Kecamatan Omben, Sampang

Seorang remaja laki-laki berinisial A (19) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dituduh melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah sekolah pada malam hari.

Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, orang tua korban lah yang melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. 

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa, (18/06).

Polisi dan Polsek Omben berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dedy menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu meski sudah malam dan tidak wajar untuk diajak bertemu. 

Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban. Hal ini memaksa korban untuk akhirnya menemui pelaku di sebuah Sekolah Dasar yang berjarak 300 meter dari rumah korban.

Ketika korban tiba di lokasi, pelaku menariknya ke dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci dan melakukan perbuatan yang tidak bermoral tersebut. 

“Pelaku menunggu korban di sebuah sekolah. Korban kemudian ditarik ke dalam kelas yang tidak dikunci dan melakukan tindakan amoral itu,” tutur Dedy.

Sedihnya, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan untuk bertemu orang lain setelah insiden itu. 

Beruntungnya, orang tua korban berani melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga bisa dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:

Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Dedy.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Angsuran KUR BRI Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek angsuran KUR BRI lewat WA? Bagi kamu yang merupakan pelaku…

11 hours ago

APA YANG AKAN MENJADI TANTANGAN TERBESAR ANDA DALAM MENERAPKAN KURIKULUM MERDEKA DI SATUAN PENDIDIKAN ANDA?

SwaraWarta.co.id - Apa yang akan menjadi tantangan terbesar anda dalam menerapkan kurikulum merdeka di satuan…

11 hours ago

Model Comma Hair Pendek Pria yang Lagi Viral, Bikin Tampilan Makin Stylish dan Rapi

Gaya rambut pria terus berkembang mengikuti tren fashion modern, terutama pengaruh gaya Korea yang semakin…

11 hours ago

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Lemah, setelah Tanpa Pemain Eropa Jelang Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id - Suasana persaingan di Asia Tenggara kembali memanas. Meski waktu bergulirnya Piala AFF 2026 masih beberapa…

12 hours ago

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Apakah Idul Adha ada sidang isbat? Iya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar…

18 hours ago

Bongkar Rahasia Setting Sensitivitas FF Auto Headshot 2026: Dijamin Aim Makin Presisi!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana setting sensitivitas FF auto headshto 2026? Mendapatkan headshot yang konsisten di Free Fire bukan hanya soal…

19 hours ago