Categories: BeritaHukum

Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, sebuah berita menyedihkan datang dari Kecamatan Omben, Sampang

Seorang remaja laki-laki berinisial A (19) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dituduh melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah sekolah pada malam hari.

Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, orang tua korban lah yang melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. 

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa, (18/06).

Polisi dan Polsek Omben berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dedy menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu meski sudah malam dan tidak wajar untuk diajak bertemu. 

Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban. Hal ini memaksa korban untuk akhirnya menemui pelaku di sebuah Sekolah Dasar yang berjarak 300 meter dari rumah korban.

Ketika korban tiba di lokasi, pelaku menariknya ke dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci dan melakukan perbuatan yang tidak bermoral tersebut. 

“Pelaku menunggu korban di sebuah sekolah. Korban kemudian ditarik ke dalam kelas yang tidak dikunci dan melakukan tindakan amoral itu,” tutur Dedy.

Sedihnya, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan untuk bertemu orang lain setelah insiden itu. 

Beruntungnya, orang tua korban berani melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga bisa dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:

Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Dedy.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gampang Banget! Ini Cara Download Kartu KIP Digital Lewat HP Sangat Praktis

SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan dan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia…

13 hours ago

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan tahun, pertanyaan mengenai kapan masuk sekolah ajaran baru 2026 mulai banyak…

14 hours ago

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

SwaraWarta.co.id – Bank BCA buka jam berapa? Ingin mengurus kartu ATM yang tertelan, ganti buku…

15 hours ago

22 Ucapan untuk Guru Perpisahan Paling Menyentuh, Bikin Momen Perpisahan Jadi Berkesan!

SwaraWarta.co.id - Momen perpisahan sekolah selalu berhasil menguras emosi. Ada rasa bahagia karena kelulusan, tapi…

15 hours ago

Cara Melacak HP yang Hilang dengan Nomor HP dengan Mudah dan Akurat

SwaraWarta.co.id - Kehilangan handphone (hp) rasanya seperti kehilangan separuh nyawa digital kita, bukan? Mulai dari…

15 hours ago

JELASKAN APA ITU AKULTURASI BUDAYA DAN BERIKAN 3 CONTOH? BERIKUT INI PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan apa itu akulturasi budaya dan berikan 3 contoh? Akulturasi budaya merupakan salah…

1 day ago