Categories: BeritaHukum

Sadis! Mertua dan Menantu di Sumenep Tega Aniaya Tunanetra

Mertua dan menantu yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap tunanetra (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kedua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di Sumenep merupakan menantu dan mertua dari korban, seorang penyandang disabilitas tunanetra. 

Perempuan MW (45) sebagai menantu dan MT (56) mertua dari korban, yang terlibat dalam pertengkaran dengan korban yang berujung pada penganiayaan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di rumahnya. 

Pelaku MW datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang, yang mana korban adalah ketua kelompok bank Mekar.

“Seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW dan mengenai dahinya sehingga membuat SH terpental. MW juga mengatakan kepada SH dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya dasar orang buta,” beber Widiarti, Selasa (4/6).

Namun, uang yang diajukan pelaku MW belum cair yang akhirnya memicu pertengkaran dengan korban. 

Akibatnya pelaku MW memukul korban dan mengenai dahinya sehingga membuat korban terpental. 

MW juga mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada korban dengan menggunakan bahasa daerah.

Kejadian penganiayaan kemudian mengundang warga dan bermunculan para tetangga yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. 

Namun, merasa tidak puas, pada keesokan harinya, pelaku MW dengan dibantu mertuanya, MT, mendatangi korban lagi dan melakukan tindakan penganiayaan kembali.

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, menantu dan mertua ditahan dan diadili di Polres Sumenep dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga:

Siswa MTS di Situbondo Tewas Usai Dikeroyok Temanya Sendiri

Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan jika terbukti bersalah, akan dikenai hukuman yang sesuai dengan undang-undang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

SwaraWarta.co.id – Apa ciri khas dari gotong royong? Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan…

14 minutes ago

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara ganti nama di Google Meet. Di era digital saat ini,…

21 minutes ago

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

SwaraWarta.co.id - Dunia saat ini sedang berada dalam fase yang penuh ketidakpastian. Mulai dari ancaman…

30 minutes ago

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun 2026, banyak pekerja dan pelaku usaha mulai mencari informasi resmi…

17 hours ago

5 Buah yang Tidak Baik untuk Penderita Ginjal: Waspadai Kandungan Kaliumnya

SwaraWarta.co.id – Apa sajakah buah yang tidak baik untuk penderita ginjal? Menjaga kesehatan ginjal sangat…

19 hours ago

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

SwaraWarta.co.id - Iran meningkatkan pengawasan wilayah udaranya secara ketat dengan menutup sementara ruang udara nasional,…

19 hours ago