Categories: BeritaHukum

Sadis! Mertua dan Menantu di Sumenep Tega Aniaya Tunanetra

Mertua dan menantu yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap tunanetra (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kedua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di Sumenep merupakan menantu dan mertua dari korban, seorang penyandang disabilitas tunanetra. 

Perempuan MW (45) sebagai menantu dan MT (56) mertua dari korban, yang terlibat dalam pertengkaran dengan korban yang berujung pada penganiayaan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di rumahnya. 

Pelaku MW datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang, yang mana korban adalah ketua kelompok bank Mekar.

“Seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW dan mengenai dahinya sehingga membuat SH terpental. MW juga mengatakan kepada SH dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya dasar orang buta,” beber Widiarti, Selasa (4/6).

Namun, uang yang diajukan pelaku MW belum cair yang akhirnya memicu pertengkaran dengan korban. 

Akibatnya pelaku MW memukul korban dan mengenai dahinya sehingga membuat korban terpental. 

MW juga mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada korban dengan menggunakan bahasa daerah.

Kejadian penganiayaan kemudian mengundang warga dan bermunculan para tetangga yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. 

Namun, merasa tidak puas, pada keesokan harinya, pelaku MW dengan dibantu mertuanya, MT, mendatangi korban lagi dan melakukan tindakan penganiayaan kembali.

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, menantu dan mertua ditahan dan diadili di Polres Sumenep dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga:

Siswa MTS di Situbondo Tewas Usai Dikeroyok Temanya Sendiri

Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan jika terbukti bersalah, akan dikenai hukuman yang sesuai dengan undang-undang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Laptop untuk Anak Teknik: Rekomendasi ASUS Vivobook Pro dan Laptop Gaming Berperforma Tinggi untuk Tugas Berat

Memilih laptop untuk anak teknik tidak bisa dilakukan sembarangan. Mahasiswa teknik biasanya harus menjalankan berbagai…

10 hours ago

Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1447 H

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan bagi umat Islam. Memasuki sepuluh…

10 hours ago

Amalan Malam Lailatul Qadar yang Besar Pahala: Simak Ibadah Utama yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam. Di dalamnya terdapat satu malam…

11 hours ago

50+ Inspirasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026 Menyentuh Hati, Cocok untuk Keluarga, Sahabat, dan Media Sosial

Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia.…

11 hours ago

Link Nonton Sang Pewaris Tersembunyi Drama China Full Episode Sub Indo Gratis, Kisah Pria Diremehkan yang Ternyata Pewaris Konglomerat

Drama China selalu berhasil menarik perhatian penonton dengan cerita penuh emosi, intrik keluarga, dan plot…

11 hours ago

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "berapa bulan sekali dana PIP cair" sering menjadi kebingungan bagi para banyak…

13 hours ago