Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba: Ditangani Polda Jatim, Tinjauan Kasus dan Dampaknya

- Redaksi

Sunday, 2 June 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Blitar Positif Narkoba – SwaraWarta.co.id (BarakID)

SwaraWarta.co.id – Kabar kurang sedap harus dialami oleh Polres Blitar, Jawa Timur, di mana jajarannya harus mengumumkan bahwa hasil Tes Urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar menunjukkan hasil positif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga untuk saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jatim.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, menyatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S, sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jatim. Informasi ini disampaikan pada hari Minggu di Blitar.

Menurut Heri Irianto, kasus ini terungkap setelah pemeriksaan dilakukan terhadap anggota pada hari Jumat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Ingin Retret Kepala Daerah Dilanjutkan pada 2026

Kapolres memerintahkan pemeriksaan setelah mencurigai adanya perilaku yang mencurigakan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Kasat Narkoba Polres Blitar mengandung zat Amfetamin.

BACA JUGA: Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib

Semula dilakukan tes dikarenakan ada kejanggalan dalam perilaku yang diperlihatkan oleh yang bersangkutan.

Kemudian diketahui bahwa hasil tes urine menunjukkan adanya zat Amfetamin. Dari lima anggota yang diuji, hanya yang bersangkutanlah yang hasilnya positif.

Saat ini, Polda Jatim akan menangani kasus ini dan menggantikan jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar dengan yang lain. Proses serah terima jabatan sedang menunggu.

Iptu S telah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar selama sekitar 7 bulan. Meskipun hasil tes urine menunjukkan adanya zat Amfetamin, barang bukti terkait belum ditemukan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wulan di Bogor, Terancam Penjara Selama 15 Tahun!

Menurut informasi dari laman bnn.go.id, Amfetamin merupakan jenis psikotropika golongan II.

BACA JUGA: Penyalur Remaja yang Loncat dari Rumah Majikan Berhasil diamankan

Zat ini digunakan sebagai narkotika untuk meningkatkan aktivitas tubuh dan merangsang sistem saraf pusat.

Meskipun awalnya digunakan dalam pengobatan untuk kondisi seperti ADHD, narkolepsi, dan obesitas, Amfetamin akhirnya dilarang karena penyalahgunaannya yang meningkat.

Amfetamin dapat meningkatkan kadar dopamin dalam otak secara berlebihan, menyebabkan perubahan dalam pergerakan tubuh dan suasana hati.

Selain itu, Amfetamin juga dapat meningkatkan tekanan darah, detak jantung, dan pernapasan, serta memiliki efek stimulan yang berbahaya.

Penggunaan Amfetamin, yang merupakan bentuk narkoba seperti kokain, Methamphetamine (Sabu), dan ekstasi, dapat menyebabkan perasaan euforia dan kebahagiaan yang berlebihan.

Baca Juga :  Revisi Aturan Presidential Threshold: Wakil Ketua Baleg DPR Soroti Kualitas dan Kaderisasi Capres

Hal ini terjadi karena Amfetamin meningkatkan produksi dopamin di otak, hormon yang terlibat dalam perasaan bahagia dan kepuasan.

Dengan demikian, kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dan peran penting kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB