Categories: Berita

Sekjen PDIP Tanggapi dirinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
( Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dikritik karena dianggap menyebar hoaks oleh sejumlah pakar dan tokoh pro-demokrasi. 

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto membela diri dan mengatakan sebagai Sekjen PDIP, dia memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik. 

Baca Juga: Puan Maharani Nangis saat Rakernas PDIP, Begini Tanggapan Megawati

“Ya kami menerima beberapa dari rekan-rekan Dewan Pers yang memang memperkuat argumentasi yang disampaikan tim hukum PDI Perjuangan, bahwa wawancara saya di SCTV dan Kompas TV itu merupakan bagian dari produk jurnalistik. Sehingga sekiranya ada persoalan terkait hal tersebut, harusnya ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana,” kata Hasto kepada wartawan di Masjid At Taufiq Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Hasto, pernyataannya terkait berbagai hal, mulai dari bansos hingga pemilu yang dilaporkan ke Polda Metro juga telah diakui oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui dissenting opinion.

Baca Juga: Kasus Suap Penetapan Anggota DPR RI: Tersangka Mangkir, Saksi Dipanggil, dan Dinamika Politik Terkait

Meskipun demikian, Hasto mengakui bahwa hukum Indonesia bukanlah hukum negara kolonial dan dia diajarkan untuk taat terhadap hukum yang berlaku. 

Namun, Hasto juga menegaskan bahwa pelaporan di media yang dianggap bertentangan dengan posisinya bukanlah pembungkaman kebebasan pers.

“Karena emang dalil-dalil yang membuktikan apakah pernyataan saya itu menghasut di muka umum, kan tidak, tidak (menghasut) di muka umum. Kemudian apakah itu ada berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerusuhan? Kerusuhannya di mana? Apa kaitannya wawancara tersebut, sehingga banyak pakar dan tokoh-tokoh pro-demokrasi yang menilai bahwa itu kriminalisasi, bahwa itu upaya membungkam kebebasan pers, kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi, termasuk hak asasi manusia,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Ada Proses Kerja atau Proses Pembelajaran yang Sering Terhambat oleh SOP atau Aturan?

SwaraWarta.co.id – Apakah ada proses kerja atau proses pembelajaran yang sering terhambat oleh SOP atau…

54 minutes ago

Ini Cara Registrasi Kartu Axis Terbaru 2025, Dijamin Langsung Aktif dan Mudah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membeli kartu SIM baru, tetapi bingung cara registrasi kartu Axis yang…

1 hour ago

Jelaskan Cara Perkembangbiakan Hewan untuk Menjaga Kelestarian Spesiesnya? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan cara perkembangbiakan hewan untuk menjaga kelestarian spesiesnya? Perkembangbiakan hewan menjadi kunci utama…

1 hour ago

Inilah Cara Menghitung Jangka Sorong dengan Mudah dan Akurat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu memegang jangka sorong dan bingung dengan banyaknya garis-garis skala yang ada?…

7 hours ago

Apéritif Restaurant – Fine Dining in Ubud, Bali

Swarawarta.co.id -  Apéritif Restaurant is a fine dining restaurant based in Ubud, Bali. Set within…

12 hours ago

Tips Jitu! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025

SwaraWarta.co.id - Mendapatkan saldo DANA gratis di tahun 2025 memang menjadi incaran banyak orang. Apalagi,…

1 day ago