Categories: Berita

Sekjen PDIP Tanggapi dirinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
( Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dikritik karena dianggap menyebar hoaks oleh sejumlah pakar dan tokoh pro-demokrasi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto membela diri dan mengatakan sebagai Sekjen PDIP, dia memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik. 

Baca Juga: Puan Maharani Nangis saat Rakernas PDIP, Begini Tanggapan Megawati

“Ya kami menerima beberapa dari rekan-rekan Dewan Pers yang memang memperkuat argumentasi yang disampaikan tim hukum PDI Perjuangan, bahwa wawancara saya di SCTV dan Kompas TV itu merupakan bagian dari produk jurnalistik. Sehingga sekiranya ada persoalan terkait hal tersebut, harusnya ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana,” kata Hasto kepada wartawan di Masjid At Taufiq Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Hasto, pernyataannya terkait berbagai hal, mulai dari bansos hingga pemilu yang dilaporkan ke Polda Metro juga telah diakui oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui dissenting opinion.

Baca Juga: Kasus Suap Penetapan Anggota DPR RI: Tersangka Mangkir, Saksi Dipanggil, dan Dinamika Politik Terkait

Meskipun demikian, Hasto mengakui bahwa hukum Indonesia bukanlah hukum negara kolonial dan dia diajarkan untuk taat terhadap hukum yang berlaku. 

Namun, Hasto juga menegaskan bahwa pelaporan di media yang dianggap bertentangan dengan posisinya bukanlah pembungkaman kebebasan pers.

“Karena emang dalil-dalil yang membuktikan apakah pernyataan saya itu menghasut di muka umum, kan tidak, tidak (menghasut) di muka umum. Kemudian apakah itu ada berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerusuhan? Kerusuhannya di mana? Apa kaitannya wawancara tersebut, sehingga banyak pakar dan tokoh-tokoh pro-demokrasi yang menilai bahwa itu kriminalisasi, bahwa itu upaya membungkam kebebasan pers, kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi, termasuk hak asasi manusia,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "TPG April 2026 kapan cair" menjadi salah satu pencarian paling banyak dilakukan…

5 hours ago

Bek Muda Berdarah Indonesia Kini Jadi Rebutan PSG dan Klub Elite Eropa

SwaraWarta.co.id - Nama Jayden Oosterwolde kini tengah menjadi perbincangan hangat di bursa transfer. Bek kiri…

6 hours ago

3 Cara Buat iCloud Baru dengan Mudah di Berbagai Perangkat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara buat iCloud baru. Memiliki perangkat Apple tanpa akun iCloud rasanya…

7 hours ago

Cara Buat Foto Live di TikTok Paling Mudah untuk Pemula di 2026

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu melihat konten di FYP yang menampilkan foto bergerak yang estetik? Tren…

8 hours ago

3 Cara Cek Angsuran Motor Lewat Hp dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek angsuran motor lewat online. Memiliki kendaraan bermotor melalui sistem kredit…

9 hours ago

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

SwaraWarta.co.id – Apa manfaat utama PJP bagi lansia? Ketika memasuki masa tua adalah fase alami…

1 day ago