Categories: Berita

Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis Sebanyak 47 Paket di Ambon Diancam 6 Tahun Penjara

Vonis 6 Tahun Penjara Pemilik Sinte di Ambon – SwaraWarta.co.id (MalukuTerkini)

SwaraWarta.co.id – Dari Ambon diberitakan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada Dedy Ferdiansyah, yang merupakan terdakwa yang tertangkap memiliki 47 paket Narkotika golongan satu berupa tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan tiga bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mencatat bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Namun, yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa 47 paket tembakau sintetis yang dibungkus kertas nasi, dua pak kertas rokok, sebuah sepatu kiri berwarna pink tanpa merk, tiga pecahan genteng tanah liat, dan satu paket kiriman atas nama penerima Faisal.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Dedy Ferdiansyah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Gunung Semeru Lumajang Usai Erupsi

Sebanyak 47 paket tembakau sintetis diperoleh terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina di Jakarta, yang mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman.

Rencananya, paket-paket tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 per paket, namun terdakwa ditangkap sebelum sempat melakukan penjualan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

SwaraWarta.co.id - Gus Kikin itu siapa sebenarnya sampai nama beliau sering melintas di linimasa media…

21 hours ago

Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

SwaraWarta.co.id - Berapa digit nomor yang harus diinput saat melakukan transaksi PLN postpaid di etrans?…

21 hours ago

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif kini menjadi pertanyaan…

21 hours ago

Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Gritte Agatha tidak boleh tampil di tv? Nama Gritte Agatha mungkin sudah…

21 hours ago

Cara Buat Surat Sakit Sekolah yang Benar dan Alasan Langsung Diterima Guru

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara buat surat sakit sekolah ini bakal membantu kamu menyusun izin resmi…

22 hours ago

4 Cara Membuat Squishy Sendiri di Rumah yang Lembut dan Slow Rising

SwaraWarta.co.id - Cara membuat squishy ternyata jauh lebih mudah dari yang kamu bayangkan, bahkan tanpa…

2 days ago