Categories: Berita

Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis Sebanyak 47 Paket di Ambon Diancam 6 Tahun Penjara

Vonis 6 Tahun Penjara Pemilik Sinte di Ambon – SwaraWarta.co.id (MalukuTerkini)

SwaraWarta.co.id – Dari Ambon diberitakan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada Dedy Ferdiansyah, yang merupakan terdakwa yang tertangkap memiliki 47 paket Narkotika golongan satu berupa tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan tiga bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mencatat bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Namun, yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa 47 paket tembakau sintetis yang dibungkus kertas nasi, dua pak kertas rokok, sebuah sepatu kiri berwarna pink tanpa merk, tiga pecahan genteng tanah liat, dan satu paket kiriman atas nama penerima Faisal.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Dedy Ferdiansyah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Gunung Semeru Lumajang Usai Erupsi

Sebanyak 47 paket tembakau sintetis diperoleh terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina di Jakarta, yang mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman.

Rencananya, paket-paket tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 per paket, namun terdakwa ditangkap sebelum sempat melakukan penjualan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Caramu Membantu Jika Ada Teman yang Memiliki Kesulitan Ekonomi? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana caramu membantu jika ada teman yang memiliki kesulitan ekonomi? Menghadapi situasi di…

6 hours ago

Bagaimana Urban Farming Bisa Menjadi Langkah Awal yang Baik Bagi Milenial yang Tinggal di Perkotaan untuk Memulai Karir di Green Jobs?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana urban farming bisa menjadi langkah awal yang baik bagi milenial yang tinggal…

6 hours ago

Cara Hapus Riwayat Tontonan di TikTok dengan Cepat, Biar FYP Kamu Segar Lagi!

SwaraWarta.co.id - Cara hapus riwayat tontonan di TikTok ternyata sangat mudah untuk dilakukan, lho! Apakah…

6 hours ago

Nggak Pake Antre Lagi! Ini Cara Membuat Paspor Online Terbaru yang Praktis dan Anti Ribet

SwaraWarta.co.id - Cara membuat paspor online kini menjadi solusi terbaik buat kamu yang punya mobilitas…

6 hours ago

Ms. Jackson Bar Jakarta, Tempat Menikmati Live Music dan Cocktail dalam Suasana Modern

Jakarta memiliki banyak pilihan tempat hiburan malam, mulai dari rooftop bar, cocktail lounge, hingga live…

10 hours ago

Frui Batam, Gelato Artisan dengan Bahan Alami dan Cita Rasa Autentik

Batam tidak hanya dikenal sebagai kota industri dan destinasi wisata belanja, tetapi juga memiliki beragam…

10 hours ago