Categories: Berita

Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis Sebanyak 47 Paket di Ambon Diancam 6 Tahun Penjara

Vonis 6 Tahun Penjara Pemilik Sinte di Ambon – SwaraWarta.co.id (MalukuTerkini)

SwaraWarta.co.id – Dari Ambon diberitakan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada Dedy Ferdiansyah, yang merupakan terdakwa yang tertangkap memiliki 47 paket Narkotika golongan satu berupa tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan tiga bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mencatat bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Namun, yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa 47 paket tembakau sintetis yang dibungkus kertas nasi, dua pak kertas rokok, sebuah sepatu kiri berwarna pink tanpa merk, tiga pecahan genteng tanah liat, dan satu paket kiriman atas nama penerima Faisal.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Dedy Ferdiansyah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Gunung Semeru Lumajang Usai Erupsi

Sebanyak 47 paket tembakau sintetis diperoleh terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina di Jakarta, yang mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman.

Rencananya, paket-paket tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 per paket, namun terdakwa ditangkap sebelum sempat melakukan penjualan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Sikap Kalian dalam Menghadapi Perbedaan Budaya dan Agama yang Ada di Lingkungan Kalian?

SwaraWarta.co.id - Indonesia adalah potret nyata dari keberagaman. Tinggal di tengah masyarakat yang majemuk seringkali…

13 hours ago

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui spesifikasi laptop yang Anda miliki adalah hal penting. Baik untuk menginstal software…

13 hours ago

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

SwaraWarta.co.id - Kepulauan terbesar di dunia, Greenland, kembali menjadi berita utama. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,…

18 hours ago

Tips Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Persiapan Masuk PTN

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langka cara registrasi akun SNPMB siswa. Memasuki perguruan tinggi negeri (PTN)…

18 hours ago

5 Cara Mengatasi Tombol Keyboard Lenovo Tidak Berfungsi dengan Mudah dan Ampuh

SwaraWarta.co.id - Mengalami masalah saat tombol keyboard Lenovo tidak berfungsi tentu sangat menghambat produktivitas, apalagi…

18 hours ago

Bagaimana Cara Manusia Memenuhi Kebutuhan Saat Belum Ada Konsep Uang? Mari Disimak dan Diperhatikan!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan saat belum ada…

1 day ago