Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis Sebanyak 47 Paket di Ambon Diancam 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis 6 Tahun Penjara Pemilik Sinte di Ambon – SwaraWarta.co.id (MalukuTerkini)

SwaraWarta.co.id – Dari Ambon diberitakan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada Dedy Ferdiansyah, yang merupakan terdakwa yang tertangkap memiliki 47 paket Narkotika golongan satu berupa tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan tiga bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mencatat bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  119 KK Terdampak Banjir di Kampung Raas Malang, Posko dan Dapur Umum Dibuka untuk Bantu Warga

BACA JUGA: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Namun, yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa 47 paket tembakau sintetis yang dibungkus kertas nasi, dua pak kertas rokok, sebuah sepatu kiri berwarna pink tanpa merk, tiga pecahan genteng tanah liat, dan satu paket kiriman atas nama penerima Faisal.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Baca Juga :  Buang Sampah di Bengawan Solo, Pemuda di Klaten Hilang Tenggelam

Dedy Ferdiansyah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Gunung Semeru Lumajang Usai Erupsi

Sebanyak 47 paket tembakau sintetis diperoleh terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina di Jakarta, yang mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman.

Rencananya, paket-paket tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 per paket, namun terdakwa ditangkap sebelum sempat melakukan penjualan.***

Berita Terkait

Kasus Penculikan Dua Bocah di Serang, Pelaku Dekati Korban Lewat Game Online
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline
Serangan di Yahukimo: Guru Tewas, Sekolah Dibakar, dan TNI Evakuasi Korban
Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap
Honda CR-V Tertabrak Kereta di Lamongan, Seluruh Penumpang Selamat Setelah Keluar Tepat Waktu
Mudik Lebaran 2025: Simpan Nomor Darurat Ini untuk Perjalanan Aman
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi Senilai Puluhan Juta
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakannya di Lampung Selatan

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 08:47 WIB

Kasus Penculikan Dua Bocah di Serang, Pelaku Dekati Korban Lewat Game Online

Monday, 24 March 2025 - 17:08 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

Monday, 24 March 2025 - 09:34 WIB

Serangan di Yahukimo: Guru Tewas, Sekolah Dibakar, dan TNI Evakuasi Korban

Monday, 24 March 2025 - 09:32 WIB

Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap

Monday, 24 March 2025 - 09:17 WIB

Honda CR-V Tertabrak Kereta di Lamongan, Seluruh Penumpang Selamat Setelah Keluar Tepat Waktu

Berita Terbaru

Kata-Kata Lucu Mudik Lebaran

Lifestyle

24 Kata-Kata Lucu Mudik Lebaran, Bikin Perjalanan Makin Seru!

Monday, 24 Mar 2025 - 16:09 WIB

Cara Merekam Layar Laptop dengan Mudah Khusus untuk Pemula

Teknologi

2 Cara Merekam Layar Laptop dengan Mudah Khusus untuk Pemula

Monday, 24 Mar 2025 - 13:53 WIB