Terungkap Ini Alasan Briptu Dila dibolehkan Asuh Anak-anaknya

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Dalam pemeriksaan terhadap Fadhilatun Nikmah, seorang polisi wanita yang membakar suaminya, Rian Dwi Wicaksono di rumah dinas Asrama Polisi di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, penegak hukum terus melakukan penyelidikan.

 Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 5 saksi terkait kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini, termasuk menahan Briptu Dila di Mapolda sejak Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polwan Cantik Tega Bakar Suaminya Sendiri

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap suaminya yang telah menikahinya selama tiga tahun dianggap keji. 

Baca Juga :  Rapat Internal Prabowo: Fokus pada Kemandirian Energi dan Subsidi yang Tepat

Korban, akibat pembakaran, mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia pada Minggu (9/6). 

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri Syok dan Trauma : Kasus ditangani Polda Jatim

’Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater. Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri dilansir dari Jawa Pos Rabu, (12/6/2024)

Baca Juga :  Doa dan Cara Mandi Junub dengan Benar yang Wajib Diketahui

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selama penahanan, pelaku tidak ditempatkan di ruang tahanan di Mapolda, melainkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Penanganan ini dilakukan karena pelaku harus merawat tiga buah hatinya yang masih balita. 

Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan karena luka-luka di tangan akibat tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.

’’Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,’’ tambahnya.

Berita Terkait

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air
Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub
Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis
Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah
Kebakaran di Tebet Jakarta Selatan, Menghanguskan Tujuh Rumah dan Tewaskan Satu Orang
Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 16:06 WIB

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

Thursday, 19 June 2025 - 15:53 WIB

Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub

Thursday, 19 June 2025 - 15:51 WIB

Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis

Thursday, 19 June 2025 - 15:43 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!

Thursday, 19 June 2025 - 14:29 WIB

Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah

Berita Terbaru