Terungkap Segini Gaji Karyawan Produksi Uang Palsu di Jakbar

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku pembuatan uang palsu
(Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Dalam sebuah kasus peredaran uang palsu di daerah Srengseng Raya, Jakarta Barat, polisi telah mengungkap bayaran yang diberikan oleh tersangka di balik kejahatan tersebut. 

Operator mesin cetak uang mendapatkan bayaran sebesar satu juta rupiah per hari. Selain itu, ia juga diberi bonus sebesar seratus juta rupiah jika pemesan uang palsu, yang disebut sebagai P, berhasil mentransfer uang pesanan. 

Baca Juga: Heboh! Pria di Trenggalek Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Uang Habis untuk Nyawer Tayub

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Ongkosnya Gratis

“Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Ternyata, P memesan uang palsu senilai dua puluh dua miliar rupiah dengan harga lima setengah miliar rupiah uang asli.

Saat ini, P dan operator mesin cetak uang tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu. 

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini ada satu tersangka baru dengan inisial F yang ditangkap.

Baca Juga :  Jadwal Streaming Timnas Indoensia vs Australia

“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 Semua dari mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP yang terkait dengan tindakan peredaran uang palsu bersama Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru