Terungkap Segini Gaji Karyawan Produksi Uang Palsu di Jakbar

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku pembuatan uang palsu
(Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Dalam sebuah kasus peredaran uang palsu di daerah Srengseng Raya, Jakarta Barat, polisi telah mengungkap bayaran yang diberikan oleh tersangka di balik kejahatan tersebut. 

Operator mesin cetak uang mendapatkan bayaran sebesar satu juta rupiah per hari. Selain itu, ia juga diberi bonus sebesar seratus juta rupiah jika pemesan uang palsu, yang disebut sebagai P, berhasil mentransfer uang pesanan. 

Baca Juga: Heboh! Pria di Trenggalek Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Uang Habis untuk Nyawer Tayub

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Yaman U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025, Klik di Sini!

“Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Ternyata, P memesan uang palsu senilai dua puluh dua miliar rupiah dengan harga lima setengah miliar rupiah uang asli.

Saat ini, P dan operator mesin cetak uang tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu. 

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini ada satu tersangka baru dengan inisial F yang ditangkap.

Baca Juga :  Kapan PKH Tahap 1 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 Semua dari mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP yang terkait dengan tindakan peredaran uang palsu bersama Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru