Kriteria Penerima dan Non-Penerima Bansos Kemensos RI: Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menyediakan bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos ini, karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Pemahaman mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria Penerima Bansos Kemensos

Menurut Pasal 11 dari peraturan tersebut, penerima bansos mencakup individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Kemudian, Pasal 12 mengatur lebih rinci mengenai kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos ini.

Berikut adalah beberapa kategori yang berhak menerima bansos dari Kemensos:

1. Masyarakat yang Masuk Kategori Kemiskinan

Orang atau keluarga yang tergolong miskin dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Kategori kemiskinan ini biasanya ditentukan berdasarkan data resmi pemerintah.

Baca Juga :  Suami di Maros Tega Bunuh Istri dengan Barbel Usai Disuruh Cari Kerja

2. Masyarakat yang Tergolong Keterlantaran

Bantuan ini juga diberikan kepada individu atau kelompok yang terlantar, seperti anak-anak jalanan atau orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

3. Masyarakat Penyandang Disabilitas

Individu atau keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas juga dapat menerima bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Masyarakat di Daerah Terpencil

Kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau juga memenuhi syarat menerima bansos.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang tinggal jauh dari akses fasilitas umum.

5. Masyarakat dengan Masalah Sosial atau Penyimpangan Perilaku

Individu atau kelompok yang menghadapi masalah sosial seperti ketunaan sosial atau perilaku menyimpang dapat memperoleh bantuan sebagai upaya rehabilitasi.

6. Korban Bencana Alam

Masyarakat yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran berhak menerima bantuan sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan pasca-bencana.

7. Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi

Bantuan sosial ini juga diberikan kepada korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Kurokoffee: Destinasi Wajib untuk Penggemar Animasi Studio Ghibli dan Pencinta Suasana Cozy di Bandung

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Bansos Kemensos?

Selain mengatur penerima bansos, pemerintah juga menetapkan pihak-pihak yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, terutama yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8/3/BS.00.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, berikut adalah golongan masyarakat yang tidak diperkenankan menerima PKH:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai negeri sipil atau ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki pendapatan yang stabil.

2. Anggota TNI dan Polri

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) termasuk dalam kelompok yang tidak berhak menerima bansos ini.

3. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Mereka yang telah pensiun dari ASN, TNI, atau Polri juga tidak berhak menerima PKH, meskipun berada di usia lanjut.

4. Pendamping Sosial dan Guru Tersertifikasi

Pendamping sosial yang terlibat langsung dalam pengelolaan bansos, serta guru yang memiliki sertifikasi, tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga :  Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

5. Orang dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Individu yang mendapatkan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilarang menerima bansos ini.

6. Pemilik atau Direksi Perusahaan yang Terdaftar di Kemenkumham

Individu yang terdaftar sebagai pemilik, direktur, atau komisaris dari sebuah perusahaan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak diperbolehkan menerima bantuan.

7. Individu dengan Pendapatan di Atas UMR

Orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) setempat juga tidak berhak mendapatkan bansos ini.

Dengan ketentuan yang telah ditetapkan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, sehingga betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos RI untuk memastikan apakah mereka atau keluarganya memenuhi syarat penerima bantuan atau tidak.***

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu
Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo
Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang
Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

Berita Terkait

Sunday, 7 September 2025 - 15:36 WIB

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah

Thursday, 4 September 2025 - 14:38 WIB

15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati

Thursday, 4 September 2025 - 09:56 WIB

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Tuesday, 2 September 2025 - 18:25 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

Tuesday, 2 September 2025 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo

Berita Terbaru