Terungkap, Ini Motif Pelaku Campur Bensin di Bekasi

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencampuran bensin di Bekasi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Dalam kasus BBM yang dicampur dengan air di Bekasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

AKBP Muhammad Firdaus, sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti di pom bensin

“Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke pom bensin 34.41341 di Klari, Kabupaten Karawang

Baca Juga :  30 Lokasi Takjil Terlezat di Aceh Buruan Sebelum Kehabisan!

Di sana, mereka menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL. Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan murah. 

“Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut,” imbuhnya.

BBM Pertalite tersebut mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di pom bensin itu. 

“Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong),” imbuhnya.

Firdaus mengatakan bahwa tersangka Nana dan Apip menerima uang sebesar Rp14 juta dari Engkos, sang sekuriti. 

Kemudian, Nana dan Apip mulai melakukan kecurangan mereka. Mereka melanjutkan perjalanannya ke pom bensin 43-17106 Juanda di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kenali Gejala Umum Baby Blues, Perubahan Emosi Pasca Persalinan

“Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Iklan yang Mengganggu di Hp Samsung

Teknologi

Cara Efektif Menghilangkan Iklan yang Mengganggu di Hp Samsung

Sunday, 30 Nov 2025 - 16:47 WIB