Terungkap, Ini Motif Pelaku Campur Bensin di Bekasi

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencampuran bensin di Bekasi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Dalam kasus BBM yang dicampur dengan air di Bekasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

AKBP Muhammad Firdaus, sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti di pom bensin

“Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke pom bensin 34.41341 di Klari, Kabupaten Karawang

Baca Juga :  KPK Usul Bansos disetop Dulu Hingga Pilkada 2024 Selesai

Di sana, mereka menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL. Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan murah. 

“Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut,” imbuhnya.

BBM Pertalite tersebut mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di pom bensin itu. 

“Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong),” imbuhnya.

Firdaus mengatakan bahwa tersangka Nana dan Apip menerima uang sebesar Rp14 juta dari Engkos, sang sekuriti. 

Kemudian, Nana dan Apip mulai melakukan kecurangan mereka. Mereka melanjutkan perjalanannya ke pom bensin 43-17106 Juanda di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Reda Manthovani Masuk Radar Kabinet Prabowo-Gibran: Calon Kuat Jaksa Agung dengan Latar Belakang Menguat

“Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Berita Terkait

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir
Pantauan Arus Mudik Hari Ini: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Hadapi Puncak Kedua

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:12 WIB

Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Tuesday, 17 March 2026 - 14:24 WIB

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terbaru