Terungkap, Ini Motif Pelaku Campur Bensin di Bekasi

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencampuran bensin di Bekasi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Dalam kasus BBM yang dicampur dengan air di Bekasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

AKBP Muhammad Firdaus, sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti di pom bensin

“Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke pom bensin 34.41341 di Klari, Kabupaten Karawang

Baca Juga :  Zakat Warga Jabar Tembus Rp 514 M

Di sana, mereka menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL. Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan murah. 

“Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut,” imbuhnya.

BBM Pertalite tersebut mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di pom bensin itu. 

“Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong),” imbuhnya.

Firdaus mengatakan bahwa tersangka Nana dan Apip menerima uang sebesar Rp14 juta dari Engkos, sang sekuriti. 

Kemudian, Nana dan Apip mulai melakukan kecurangan mereka. Mereka melanjutkan perjalanannya ke pom bensin 43-17106 Juanda di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Pria di Semarang Nekat Bacok Penagih Hutang, Begini Kronologinya!

“Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB