Terungkap, Ini Motif Pelaku Campur Bensin di Bekasi

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencampuran bensin di Bekasi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Dalam kasus BBM yang dicampur dengan air di Bekasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

AKBP Muhammad Firdaus, sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti di pom bensin

“Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke pom bensin 34.41341 di Klari, Kabupaten Karawang

Baca Juga :  Berawal dari Ajakan Nonton, Pria di Sumut Tega Lakukan Pemerkosaan pada Rekannya

Di sana, mereka menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL. Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan murah. 

“Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut,” imbuhnya.

BBM Pertalite tersebut mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di pom bensin itu. 

“Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong),” imbuhnya.

Firdaus mengatakan bahwa tersangka Nana dan Apip menerima uang sebesar Rp14 juta dari Engkos, sang sekuriti. 

Kemudian, Nana dan Apip mulai melakukan kecurangan mereka. Mereka melanjutkan perjalanannya ke pom bensin 43-17106 Juanda di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

“Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru