Berita

18 Pemuda Di Jombang Diciduk saat Pesta Miras, Begini Kronologinya!

 

SwaraWarta.co.id Polres Jombang berhasil menangkap 18 pemuda yang sedang asyik berpesta minuman keras (miras) jenis arak di tiga angkringan. Mereka ditangkap saat patroli rutin yang dilakukan oleh polisi.

Menurut Iptu Kasnasin, Kasi Humas Polres Jombang, para pemuda tersebut ditangkap di angkringan yang terletak di Jalan Gus Dur, Jalan Anggrek, dan Jalan KH Wahid Hasyim.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Minum Miras Oplosan,3 Pria di Sukabumi Tewas

“Kami amankan 18 orang yang sedang minum miras di angkringan,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (21/7).

Polisi juga menyita barang bukti, yaitu 1 botol arak kemasan 1.500 ml dan 6 botol arak bali kemasan 600 ml yang tersisa setelah diminum.

Barang bukti dan pemuda yang ditangkap dibawa ke Polres Jombang untuk diberikan sanksi.

Mereka dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Para pelaku kami beri tindakan tipiring,” tegasnya.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menekankan komitmen untuk memberantas peredaran miras di daerah tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras. Jika ada yang mengetahui peredaran miras, masyarakat diminta untuk melapor ke call center di nomor 081323332022.

Baca Juga: 3 Warga Tasik Ditemukan Tewas, Diduga Karena Tegak Miras Oplosan

“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta masyarakat melapor ke call center Kandani 081323332022 apabila mengetahui peredaran miras,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya

SwaraWarta.co.id - Masyarakat kembali dihebohkan oleh kabar duka yang datang dari dunia pendidikan. Seorang bocah…

14 hours ago

Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!

SwaraWarta.co.id – Kapan penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Setelah…

14 hours ago

Dalam Diskursus Ilmu Hukum, Kita Mengenal Dua Pendekatan Utama dalam Metodologi Hukum, Yaitu Metodologi Hukum Heteronom dan Metodologi Hukum Otonom

SwaraWarta.co.id - Dalam diskursus ilmu hukum, kita mengenal dua pendekatan utama dalam metodologi hukum, yaitu…

15 hours ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Siap Tempur!

SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia resmi mengumumkan 23 pemain yang akan memperkuat Skuad Garuda di ajang…

16 hours ago

4 Cara Menghasilkan Uang dari Internet Terbaru di 2026 yang Terbukti Cuan!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara menghasilkan uang dari internet terbaru di 2026 kini bukan lagi sekadar…

18 hours ago

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…

1 day ago