Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya

- Redaksi

Tuesday, 3 June 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan yang berasal dari kalangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat bulan Juni 2025, sesuai dengan Pasal 15 PMK 23/2025. Jika belum cair di bulan Juni, maka pencairan akan dilakukan sesudahnya, namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku.

Tenang, para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi ulang. Gaji ke-13 akan dicairkan secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa perlu mengurus dokumen tambahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk cicilan kredit atau iuran lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh). Namun, kabar baiknya, pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah, sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya

Jumlah gaji ke-13 yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Semua ini telah diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan jabatan:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Untuk pejabat struktural:

  • Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
  • Eselon III / Pejabat Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp24.886.200
  • Wakil Ketua / Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Ketua / Kepala Lembaga atau sebutan lain: Rp31.474.800

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Baca Juga :  Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Kasus Mafia Judi Online, Sekjen Projo Angkat Bicara

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB