Bareskrim Polri Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Melalui Telegram: 4 Tersangka dan 4 Korban Diselamatkan

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak melalui platform Telegram.

Dalam operasi tersebut, Polri juga berhasil menyelamatkan empat korban anak.

Saat menggelar konferensi pers pada Selasa (23/7/2024). Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menyatakan bahwa penangkapan ini menargetkan seorang muncikari dengan inisial CA alias AL.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, kami menemukan empat orang korban anak,” ungkap Dani.

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Eksploitasi Anak

Keempat korban anak yang diselamatkan berusia antara 16 hingga 17 tahun, yakni NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, polisi juga menemukan seorang perempuan berusia 20 tahun yang menjadi bagian dari korban.

Baca Juga :  Liverpool Menang Telak dari Manchester United 3-0 di Laga Pramusim

“Para korban telah menjalani kegiatan ini selama kurang lebih tiga bulan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengidentifikasi korban-korban lainnya,” lanjut Dani.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa total transaksi dari para pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Jumlah ini terdeteksi berdasarkan transaksi di tiga rekening selama satu tahun terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami menemukan total transaksi di rekening mereka mencapai Rp 9 miliar, yang kami temukan dari tiga rekening selama perjalanan satu tahun,” jelas Dani.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/7) dan setelah itu, para tersangka langsung ditahan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset 2 Tersangka Investasi Bodong

“Penahanan dilakukan sejak 17 Juli, dengan tersangka pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” tambah Dani.

Kasus eksploitasi anak ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi anak-anak di era digital. Bareskrim Polri terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya, serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku eksploitasi anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya di dunia maya. Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi eksploitasi anak di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Banjarnegara Hilang di Pantai Parangtritis, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Ketiga

 

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru