Bareskrim Polri Sita Aset 2 Tersangka Investasi Bodong

- Redaksi

Wednesday, 12 March 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBareskrim Polri baru saja melakukan pelimpahan dua tersangka dalam kasus investasi ilegal Net89, yaitu Erwin Saiful Ibrahim dan Michelle Alexandra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut, termasuk mobil mewah dan properti lainnya.

Menurut Kompol Karta, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, lima mobil mewah yang telah disita ternyata milik Michelle Alexandra, yang merupakan anak dari Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren, dua tersangka lain yang masih buron.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima mobil tersebut meliputi jenis kendaraan mewah seperti BMW 320i, Mazda CX-5, Porsche 911 S, serta BMW X5 dan BMW 320i.

Baca Juga :  Untuk Meningkatkan Taraf Ekonomi Nelayan, Pemerintahan Kota Palu Sumbang 62 Perahu

“Michelle itu mobil yang tadi 5 unit itu, kemudian apartemen ada 2 unit, kemudian kantor PT CAD (Cipta Aset Digital), yang bersama dengan Budi Sukandi yang dibeliin oleh Andreas Andreyanto, uangnya dari PT SMI, dan PT Celes. PT Celes itu PT perusahaan yang dibeli oleh Andreas Andrianto, khusus untuk kantornya si Michelle yang menjalankan operasionalnya. Sama satu lagi rumah di Narada di belakangan, di Narada, di Alam Sutra,” kata Kompol Karta kepada wartawan usai pelimpahan di Kejari Jakbar, Selasa (11/3/2025).

Semua kendaraan tersebut kini telah berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang terletak di Tangerang, Banten.

Selain mobil, Michelle juga memiliki berbagai aset lain, termasuk apartemen dan kantor. Sementara itu, Erwin Saiful Ibrahim memiliki sejumlah aset, di antaranya sebuah rumah yang terletak di Bandung, Jawa Barat, serta kantor yang digunakan untuk operasional Net89 di Bandung dan Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Final Piala AFF U-19 2024: Link Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

“(Masih mungkin) Bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini,” tegasnya.

Polri saat ini masih melanjutkan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi aset lain yang mungkin masih terkait dengan kedua tersangka.

Proses ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB