Bareskrim Polri Sita Aset 2 Tersangka Investasi Bodong

- Redaksi

Wednesday, 12 March 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBareskrim Polri baru saja melakukan pelimpahan dua tersangka dalam kasus investasi ilegal Net89, yaitu Erwin Saiful Ibrahim dan Michelle Alexandra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut, termasuk mobil mewah dan properti lainnya.

Menurut Kompol Karta, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, lima mobil mewah yang telah disita ternyata milik Michelle Alexandra, yang merupakan anak dari Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren, dua tersangka lain yang masih buron.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima mobil tersebut meliputi jenis kendaraan mewah seperti BMW 320i, Mazda CX-5, Porsche 911 S, serta BMW X5 dan BMW 320i.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Berhasil Ungkap Sosok Preman Pemalak Konter Ciputat

“Michelle itu mobil yang tadi 5 unit itu, kemudian apartemen ada 2 unit, kemudian kantor PT CAD (Cipta Aset Digital), yang bersama dengan Budi Sukandi yang dibeliin oleh Andreas Andreyanto, uangnya dari PT SMI, dan PT Celes. PT Celes itu PT perusahaan yang dibeli oleh Andreas Andrianto, khusus untuk kantornya si Michelle yang menjalankan operasionalnya. Sama satu lagi rumah di Narada di belakangan, di Narada, di Alam Sutra,” kata Kompol Karta kepada wartawan usai pelimpahan di Kejari Jakbar, Selasa (11/3/2025).

Semua kendaraan tersebut kini telah berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang terletak di Tangerang, Banten.

Selain mobil, Michelle juga memiliki berbagai aset lain, termasuk apartemen dan kantor. Sementara itu, Erwin Saiful Ibrahim memiliki sejumlah aset, di antaranya sebuah rumah yang terletak di Bandung, Jawa Barat, serta kantor yang digunakan untuk operasional Net89 di Bandung dan Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

“(Masih mungkin) Bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini,” tegasnya.

Polri saat ini masih melanjutkan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi aset lain yang mungkin masih terkait dengan kedua tersangka.

Proses ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB