Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id Polisi menggerebek pabrik obat terlarang rumahan di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (12/7).
Empat orang dan ratusan ribu butir obat terlarang yang mereka produksi berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Rutan di Ponorogo Gagalkan Penyeludupan Obat Terlarang yang diberikan Bapak ke Anaknya saat Membesuk
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah villa di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang),” ujar dia saat di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7)
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa villa tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang).
Empat pelaku yang diamankan adalah F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Mereka bekerja berkelompok dan telah beroperasi selama dua bulan, memasarkan hasil olahan obat terlarangnya ke Bandung dan Jawa Tengah.
“Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian,” kata dia.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan bahwa mereka mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang dari berbagai jenis.
“Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi,” kata Septian.
Obat-obatan tersebut diolah menjadi obat terlarang yang kerap disalahgunakan. Pelaku membeli obat asam urat, kemudian mencampurkannya dengan pewarna makanan, obat yang dihaluskan.
Fa, salah seorang pelaku, mengatakan bahwa sebelum beroperasi di Cianjur, dia berjualan obat terlarang di Bandung.
Baca Juga: IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?
Fa mengolah obat asam urat menjadi obat terlarang dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir, yang kemudian diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.
Pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
SwaraWarta.co.id - Jagat sepak bola Indonesia kembali dihebohkan dengan rumor transfer yang cukup mengejutkan. Kali…
SwaraWarta.co.id - Ada beberapa cara mengolah kulit sapi? Menyantap olahan kulit sapi seperti krecek, gulai…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat rendang sapi yang enak? Rendang sapi adalah salah satu warisan…
SwaraWarta.co.id - Ada beberapa cara mengatur akun pembayaran Bagi para konten kreator, fitur Facebook Professional…
SwaraWarta.coid – Bagaimana cara masak daging kurban biar empuk? Momen Idul Adha selalu membawa sukacita,…
SwaraWarta.co.id – Apakah boleh makan sebelum sholat Idul Adha? Menjelang hari raya kurban, banyak umat…