Berita

Berkedok Vila, Pabrik Obat Terlarang di Cianjur Digrebek Polisi

 

SwaraWarta.co.id Polisi menggerebek pabrik obat terlarang rumahan di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (12/7).

Empat orang dan ratusan ribu butir obat terlarang yang mereka produksi berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rutan di Ponorogo Gagalkan Penyeludupan Obat Terlarang yang diberikan Bapak ke Anaknya saat Membesuk

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah villa di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang),” ujar dia saat di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7)

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa villa tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang).

Empat pelaku yang diamankan adalah F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Mereka bekerja berkelompok dan telah beroperasi selama dua bulan, memasarkan hasil olahan obat terlarangnya ke Bandung dan Jawa Tengah.

“Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian,” kata dia.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan bahwa mereka mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang dari berbagai jenis.

“Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi,” kata Septian.

Obat-obatan tersebut diolah menjadi obat terlarang yang kerap disalahgunakan. Pelaku membeli obat asam urat, kemudian mencampurkannya dengan pewarna makanan, obat yang dihaluskan.

Fa, salah seorang pelaku, mengatakan bahwa sebelum beroperasi di Cianjur, dia berjualan obat terlarang di Bandung.

Baca Juga: IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

Fa mengolah obat asam urat menjadi obat terlarang dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir, yang kemudian diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.

Pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman Selama 1 Tahun Usai Terbukti Penggelapan Pajak

SwaraWarta.co.id - Carlo Ancelotti, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh pengadilan di Madrid Spanyol,…

3 hours ago

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

SwaraWarta.co.id – Jay Noah Idzes, bek tengah asal Indonesia yang kini menjadi andalan Venezia di…

4 hours ago

TEH Hijau Baru MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Teh Hijau Baru Teka-Teki MPLS 2025

MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan wajib bagi siswa baru di berbagai jenjang…

6 hours ago

SNACK Anak Ayam MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Snack Anak Ayam Teka-Teki MPLS 2025

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) adalah kegiatan rutin yang dilakukan di setiap sekolah untuk menyambut…

6 hours ago

PERMEN Pocong MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Permen Pocong Teka-Teki MPLS 2025

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) seringkali diwarnai dengan teka-teki unik yang menantang siswa baru. Salah…

6 hours ago

SPONGEBOB Goreng MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Spongebob Goreng Teka-Teki MPLS 2025

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) merupakan kegiatan wajib bagi siswa baru di jenjang pendidikan SD…

7 hours ago