Berkedok Vila, Pabrik Obat Terlarang di Cianjur Digrebek Polisi

- Redaksi

Saturday, 13 July 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi menggerebek pabrik obat terlarang rumahan di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (12/7).

Empat orang dan ratusan ribu butir obat terlarang yang mereka produksi berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rutan di Ponorogo Gagalkan Penyeludupan Obat Terlarang yang diberikan Bapak ke Anaknya saat Membesuk

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah villa di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang),” ujar dia saat di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7)

Baca Juga :  AHY Sesalkan Aksi Teror terhadap Tempo hingga Ungkap Hal Ini

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa villa tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang).

Empat pelaku yang diamankan adalah F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Mereka bekerja berkelompok dan telah beroperasi selama dua bulan, memasarkan hasil olahan obat terlarangnya ke Bandung dan Jawa Tengah.

“Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian,” kata dia.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan bahwa mereka mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang dari berbagai jenis.

“Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi,” kata Septian.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Solo Grand Mall, Api Berkobar di Food Court Lantai 3

Obat-obatan tersebut diolah menjadi obat terlarang yang kerap disalahgunakan. Pelaku membeli obat asam urat, kemudian mencampurkannya dengan pewarna makanan, obat yang dihaluskan.

Fa, salah seorang pelaku, mengatakan bahwa sebelum beroperasi di Cianjur, dia berjualan obat terlarang di Bandung.

Baca Juga: IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

Fa mengolah obat asam urat menjadi obat terlarang dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir, yang kemudian diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.

Pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru